Jakarta, (LINGGA POS) – Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pencegahan Pembalakan Liar (P3L) saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Jika nantinya RUU ini rampung, maka diperkirakan akan memunculkan sebuah lembaga baru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Ramli Atmasasmita meminta kepada parlemen khususnya Komisi IV, untuk tidak memberikan kewenangan yang sama dengan KPK jika nantinya lembaga tersebut dibentuk. Menurutnya, jika lembaga yang dibentuk itu berdasarkan UU P3L “sejajar” dengan KPK dan Polri, maka ini akan mengulang kembali kegagalan pembentukan KPK, yang kerap bersitegang dengan intitusi tersebut. “Badan pencegahan pembalakan juga seperti KPK, diberikan kewenangan besar seperti kewenangan menyidik dan melakukan penuntutan. Sehingga nantinya ada resetansi (pertentangan) dengan Polri. Demikian pendapat Romli saat rapat pembahasan RUU P3L dengan Kom4si I8 DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Seperti diketahui, RUU P3L merupakan Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) yang gagal diselesaikan pada 2012. Kegagalan pencapaian target Prolegnas yang berulang itu bisa dilihat pada 2011, yang hanya berhasil menyerahkan 24 undang-undang dari target Prolegnas sebanyak 93 RUU maupun revisi UU. Sementara pada 2010, dari 70 target Prolegnas, hanya sebanyak 16 UU yang berhasil diselesaikan oleh DPR dan juga pemerintah. (maf,snc)