Batam, (LINGGA POS) – Para importir gadget di Kota Batam, Provinsi Kepri masih bisa bernapas lega, setidaknya hingga tengah bulan Maret 2013 depan. Pasalnya, mereka tetap diperkenankan untuk memasukkan telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet ke Kota Batam hingga batas yang ditentukan tersebut.
Menurut Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Provinsi Kepri, John Arizal, hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 18 tahun 2013 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2012 tentang impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta Permendag Nomor 83 tahun 2012 tentang ketentuan impor/produk terbaru. “Pak Gubernur HM. Sani sudah bertemu dengan pak Menteri (Mendag) tanggal 29 Januari 2013 kemarin, intinya Permendag Nomor 82 dan Permendag Nomor 83 tahun 2012 belum berlaku sampai dengan tanggal 15 Maret 2013 nanti,” ujar John Arizal seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat, kemarin. (tn)