Jakarta, (LINGGA POS) – Mulai saat ini, masa jabatan kepala sekolah dibatasi. Kalau sebelummya jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang secara terus menerus, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, yang mulai ditetapkan pada satu tahun terakhir, jabatan kepala sekolah maksimal selama dua periode saja.
“Setiap guru hanya boleh menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode, masing-masing empat tahun masa jabatan. Kebijakan ini agar terjadi regenerasi kepala sekolah,” terang Kadarmanta Baskara Aji, yang menjabat Kadisdikpora DI Yogyakarta, Rabu kemarin. Kepala sekolah bisa menambah masa jabatan jika memenuhi syarat-syarat khusus. Mereka harus mempunyai kinerja yang sangat istimewa selama menjabat sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus mau ditempatkan di sekolah-sekolah yang akreditasinya lebih rendah dibandingkan sebelumnya. “Hal itu dilakukan agar kepala sekolah yang bersangkutan bisa mengangkat kualitas sekolah yang lebih rendah akreditasinya. Karena pada intinya, kepala sekolah adalah guru yang mendapatkan tambahan pelajaran. Jadi kebijakan ini tidak masalah bagi mereka,” papar Aji.
Ditambahkan, untuk menjadi kepala sekolah, para guru pun harus melewati sejumlah tahapan. Mereka merupakan guru yang sudah memiliki pengalaman dan mengikuti diklat kepala sekolag. Jabatan itu bisa dimiliki dalam dua cara, yakni ditunjuk oleh dinas pendidikan setempat, atau justru guru yang secara aktif mengajukan diri sebagai kepala sekolah. Meski menjadi kepala sekolah, mereka tetap mendapatkan tunjangan. Jam mengajar pun berkurang dari 24 jam menjadi 6 jan per-minggu, karena tugas kepala sekolah adalah mengkoordinir sekolah. (maf,snc)
View Comments (3)
Mudah2an berlku srluruh NKRi.
Kepala sekolah di Bima adalah siapa yg paling d3kat dgn pemangku kebijakan
Ah Teori..buktinya sampai saat ini semua kepala sekolah menjabat sampai pensiun...bahkan ada yang sampai mati