Daik, (LINGGA POS) – Terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seorang mahasiswa Unrika Batam, Fahrul Anshari (Ori) oleh oknum anggota Polsek Daik, Lingga Briptu Jk pada Selasa (5/2), telah diproses dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku oleh Kapolsek Daik, AKP Karyono. Tak kurang, pihak kepolisian sendiri telah menurunkan dua tim investigasinya yakni dari Propam dan Irwasda Polda Kepri untuk menyelesaikan secara tuntas masalah tersebut. “Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah. Kalau memang anggota saya bersalah, tetap kita proses. Baik melalui hukum tindak pidana umum maupun kode etik profesinya,” kata Karyono. Briptu Jk telah dijadikan tersangka, berikut warga sipil lainya berinisial Zmr, RM dan PG.
Kejadian tersebut bermula ketika Ori, mahasiswa fakultas hukum Unrika, Batam yang sedang menghabiskan liburan semesternya, bersama kawan-kawannya menghentikan aktivitas perjudian jenis dadu guncang yang dilakukan oleh beberapa warga Dusun Centeng, Desa Limbung. Dimana kemudian Briptu Jk datang, namun bukannya ikut melerai dan menghentikan kegiatan yang diharamkan itu, malah terkesan membiarkan dan membela pelaku perjudian sehingga kemudian terjadilah keributan dan pemukulan terhadap Ori.Hal ini membuat warga menjadi marah dan mereka beramai-ramai mendatangi kantor Kapolsek Daik, meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Briptu Jk. “Kita juga meminta maaf kepada masyarakat, terutama kepada korban dan keluarganya.
Dalam arti kita juga akan tetap melanjutkan proses hukumnya,” ungkap Karyono. Senada dikatakan Kapolres Lingga AKBP Moch Khozin dimana pihaknya akan secara profesional menyikapi kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap warga. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya Desa Limbung, yang telah memahami aturan hukum dan tidak main hakim sendiri dan tidak terprovokasi untuk berbuat hal-hal yang tidak diingini. “Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi dalam keadaan aman dan kondisif seperti yang kita harapkan bersama,” ujarnya. (syk,hk,tp)