Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Gamawan, yang pernah menjabat Bupati dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini, mengusulkan sejumlah perubahan sistem dalam RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Pemilihan langsung tidak diamanatkan oleh konstitusi,” sebut Mendagri dalam rapat dengan Komisi Pemerintahan DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/2-2013). Dalam Pasal 18 UUD 1945, disebutkan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis. “Sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat terlalu progressif,” kilahnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pemilihan langsung juga akan membuat banyak kepala daerah akhirnya terjerat kasus hukum. Buktinya, saat ini sebanyak 290 kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, terdakwa dan menjadi narapidana, meringkuk dalam penjara karena berbagai kasus. Dan, terbanyak karena kasus tindak pidana korupsi (tipikor) 251 orang atau sebesar 86,2 persen. Pemilihan secara langsung juga sering menghadirkan banyak konflik horizontal terjadi diberbagai daerah. Mereka yang tidak puas karena pasangan yang diusungnya kalah, dan berbagai alasan lainnya lalu terprovokasi, melakukan onar dan tindak kriminal lainnya, misalnya dengan membakar kantor gubernur, kantor bupati, kantor KPU dan kepentingan umum lainnya. Di Papua, lanjut Gamawan, sebanyak 55 orang telah menjadi korban (meninggal dunia) akibat kerusuhan pemilihan kepala daerah tersebut. (tc)
View Comments (4)
Mantap, saya tambahkan dalam proposal tesis saya
agree with you :*tapi sebenarx gak ngerti politik..hehehehe..
yah nanti biar sistem, apakah perlu sistem baru atau memperbaiki sistem yang sudah ada.... masa gara2 pilkada, perusakan fasilitas negara terjadi, bahkan perang saudara terjadi.. :D
kalo Pilkada dihapus bgaimana menentukan kepala daerahx??#tidakngertipolitik :D