X

MAKA, PULAU BERHALA “MURNI” MILIK KEPRI

Jakarta, (LINGGA POS) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Pengucapan Keputusan, hari ini Kamis (21/2) pukul 14.00 WIB di Gedung MK RI, Sidang 32/PUU-X/2012 Pengujian UU Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri (Pasal 5 ayat (1) huruf c) dan Sidang 48/PUU-X/2012 Pengujian UU Nomor 25 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kepri (Pasal 3) serta Nomor 62/PUU-X/2012 tentang Pembentukan Provinsi Kepri (penjelasan Pasal 3) atau Pleno pengucapan putusan.

Mahkamah Konstitusi kembali mempertegas keputusan, menyatakan bahwa Pulau Berhala adalah milik Provinsi Kepri. Keputusan MK tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Ahmad Sodiki dengan anggota Hamdan Zoelva dan Anwar Usman. MK menegaskan, Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan MK itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yakni Nomor 49 P/HUM/2012 tanggal 9 Februari 2012 mengenai Pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang menyebutkan masuk wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi. MA mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) yang diajukan Pemprov Kepri dan menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Dengan keputusan MK tersebut maka bisa dipastikan, pihak Provinsi Jambi tidak bisa lagi menggunakan upaya hukum lain dan perjuangan kedua belah pihak dalam memperebutkan pulau tersebut dalam waktu yang cukup lama, sudah berakhir dengan adanya keputusan itu. (jk,dk,mtv)

Categories: KEPRI

View Comments (4)