Jakarta, (LINGGA POS) – Kemendagri menyetujui usulan DPR agar pengelolaan dana pemilu kepala daerah (Kada) dikelola pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini untuk menghindari ‘ancaman’ kada incumbent pada saat pemilu kada dilaksanakan. “seringkali kada menahan dana APBD pada saat pemilu kada agar bisa menekan KPUD. Itu akan diatur dalam UU Pemilu Kada,” kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (27/2). Namun demikian, kata dia, Kemendagri dan Kemenkeu masih akan membahas mekanisme pencairannya. Yang jelas, pengubahan mekanisme pencairan ini tidak akan menambah beban anggaran. “Misalnya, uangnya di daerah tapi disimpan dulu di pusat melalui KPU. Sehingga tidak ada yang menahan dana pemilu kada,” tegasnya.
Komisioner KPU Arif Budiman menambahkan, pengubahan mekanisme pengelolaan dana pemilu kada bisa saja dikelola pusat. Yang penting mekanisme penyusunan, pembahasan, dan pencairannya, juga harus lebih mudah,” kata Arif. Ia mengkhawatirkan apabila pembahasan dan penyusunan anggaran pemilu kada kabupaten/kota malah bisa jauh lebih mahal jika mekanismenya rumit. “Misalnya mereka harus ke Jakarta dan berkali-kali. Ujung-ujungnya biaya akan mahal juga,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Gamawan menyebutkan, hingga kini terjadi perdebatan alot dalam pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah, terutama tentang mekanisme pemilihan gubernur. Pemerintah mengusulkan agar gubernur dipilih anggota DPRD, sementara masih banyak fraksi yang ingin pemilihan gubernur secara langsung. “Ini terus terjadi perdebatan antara pemerintah dan anggota DPR,” ungkapnya. Sejauh ini kata dia, pemerintah meyakini mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD jauh lebih murah dan efisien. Namun pada akhirnya tergantung lobi-lobi dengan DPR,” ujarnya. Disebutkannya, pemerintah tetap mengusulkan agar pemilu kada tidak dilakukan paket (pemilihan hanya ditujukan kepada kada saja). “Wakilnya akan ditunjuk oleh kada tersebut. Bisa dari unsur birokrasi atau bisa juga dari lainnya. Ini masih kita bahas,” pungkasnya. (ec/adf,mtv)