Kualaraya, (LINGGA POS) – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, Muslim berang. Pasalnya, pengerjaan 11 unit program rumah tidak layak huni (RTLH) yang direhab di Desa Kualaraya, Kecamatan Singkep Barat, ternyata hingga saat ini terbengkalai pengerjaannya alias tidak rampung sesuai dengan target yang telah ditentukan. Menurut Muslim, batas waktu pengerjaan RTLH di Wilayah Kecamatan Singkep Barat berakhir pada tanggal 7 April 2013 lalu, sementara hingga berita ini diturunkan, pengerjaan ke-11 unit RTLH tersebut mandeg. “Kalau tidak siap, Kepala Desa (Kades)nya yang harus bertanggungjawab karena dia yang mengelola uang (RTLH) tersebut. (Padahal) ini menyalahi aturan. Seharusnya dana pengerjaan program RTLH itu diterima oleh Ketua Tim yang kemudian diserahkan langsung kepada penerima yang berhak. Sedangkan di Kualaraya ini malah dikelola Kadesnya, dimana dia bikin aturan sendiri dengan Perbup,” sebut Muslim dikutip dari Haluan Kepri kemarin.
Dari catatan LINGGA POS, dinyatakan bahwa batas waktu pengerjaan program RTLH sudah dimulai dari waktu pencairan dananya ke masing-masing penerima, yakni sebesar Rp15 juta dengan perincian Rp13,5 juta untuk pembelian bahan dan sisanya untuk upah yang dikerjakan secara swadaya. Sementara tenggat waktu penyelesaiannya sekitar empat bulan. Kades Kualaraya, Suryadi Hamzah, berkilah tidak bisa menyelesaikan pengerjaan RTLH warganya, karena tidak ada bahan tersedia. Anehnya, pengerjaan RTLH yang dikerjakan penerimanya sendiri telah selesai dan telah pula ditempati pemiliknya. “Kalau ditanya, kadesnya bilang sabar, dan akan segera disiapkan. Nyatanya sampai sekarang tak juga siap. Malah, ada warga yang datang ke rumah kades minta kembalikan uang mereka. Tapi dibilang uangnya sudah dibeli bahan,” keluh Jumiyah (62) warga Dusun I RT1/RW3 Kualaraya. “Kasihan kita pak kalau lihat fisik bangunannya, terkesan asal-asalan saja. Rumah dibangun dengan batako, ada yang tidak memakai besi sama sekali sebagai tulang penyangga. Asal jadi saja,” timpal seorang warga yang tak mau namanya dipublikasikan. Ditambahkan Muslim, mantan Kabag Kesra Pemkab Lingga ini, berbeda dengan pengerjaan program yang sama yang berlangsung di Kecamatan Singkep yang dinilai berhasil dengan baik dan tepat waktu serta tidak menimbulkan masalah apapun, di Singkep, batas waktu akhir pengerjaan RTLH tersebut hingga tanggal 27 Maret depan. (mj,ab)