X

DP2KA LINGGA AKAN TERAPKAN RETRIBUSI PEMAKAIAN ASET DAERAH

Daik, (LINGGA POS) – Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KA) Kabupaten Lingga pada 2013 ini akan lebih intensif menerapkan retribusi pemakaian aset daerah sesuai yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Jasa Usaha. Demikian dikatakan Kabid Pendapatan DP2KA Lingga, Mulkan Azima dalam kegiatan sosialisasi Penerapan Retribusi Pemakaian Aset Daerah, di Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kamis kemarin. Kata dia, retribusi pemakaian kekayaan dan aset daerah seperti misalnya gedung atau rumah milik pemerintah daerah (pemda) yang dipakai atau disewa oleh pihak swasta atau pribadi lainnya. Termasuk beberapa kekayaan daerah seperti radio, pasar, sarang walet, kapal-kapal yang tambat di pelabuhan atau juga tower, papan reklame dan sebagainya. “Ini tentunya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lingga. Sewanya disetor melalui DP2KA Lingga per tahunnya dan secara teknis diatur instansi terkait seperti Disperindakop, atau Diskomimfo Lingga,” terangnya.

Rumah Pemda Ditempati Pribadi.

Rumah Dinas Pemkab Lingga Juga ditarik retribusi (Sumber : batamtoday.com)

Terkait adanya rumah-rumah dinas yang ditempati oleh pihak-pihak pribadi atau umumnya para pensiunan PNS Lingga dan atau keluarga pensiunan, juga tetap akan dipungut retribusinya sesuai dengan yang telah ditentukan. Kabid Aset DP2KA Lingga Alfiandri, menjawab permintaan dan usulan dari wakil salah seorang pensiunan PNS yang menempati rumah milik Pemda untuk dapat membeli rumah yang mereka tempati mengatakan akan menyampaikannya kepada pimpinan daerah. “Memang kita telah memasang papan/plang di rumah atau bangunan dan atau lahan milik Pemda. Ini dimaksudkan sebagai pendataan dan juga pengingat agar rumah yang menjadi aset itu tidak diperjualbelikan atau dibuat sertifikat oleh penghuninya,” ujarnya. Dari data yang ada, diketahui jumlah rumah atau bangunan milik Pemda di Kecamatan Singkep saja berjumlah sekitar 30-an, ini belum termasuk data rumah Pemda yang terdaftar. Pihaknya menarik retribusi kepada rumah-rumah yang ditempati disesuaikan dengan tipe rumah. Yakni untuk rumah tipe 21 sebesar Rp100 ribu, untuk rumah tipe 36 sebesar Rp150 ribu dan rumah tipe 45 dengan retribusi sebesar Rp200 ribu. (syk)

Categories: LINGGA