Jakarta, (LINGGA POS) – Dalam Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang berlangsung di Kantor KPU pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3), KPU mengumumkan pada Pemilu 2014, terdapat seluruhnya 2.376 Dapil dengan rincian untuk DPRD Provinsi 259 Dapil, DPRD Kabupaten/Kota 2.117 Dapil atau meningkat 308 Dapil dibanding Pemilu 2009. Adapun jumlah kursi yang akan diperebutkan sebanyak 20.257 kursi dimana dari total jumlah itu 560 kursi untuk DPR RI, 2.137 kursi DPRD Provinsi dan 17.560 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Untuk DPRD Provinsi mengalami kenaikan sebanyak 129 kursi dibanding Pemilu 2009 yang hanya 2008 kursi. Hal sama juga untuk DPRD Kabupaten/Kota naik menjadi 1.215 kursi dari Pemilu 2009, dan untuk DPR RI kuotanya tetap sama. Ketua KPU Husni Kamil mengatakan, alokasi kursi terjadi karena adanya kenaikan jumlah penduduk pada 2013. Pada Pemilu 2014, KPU dapat melakukan penataan Dapil sesuai UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dimana setiap partai politik (parpol) hanya boleh mencalonkan 100 persen bakal calon legeslatif (bacaleg) berdasarkan alokasi kursi di Dapilnya. Berbeda dengan peraturan pemilu lalu, yang boleh mengajukan hingga 120 persen.”Contohnya dalam satu Dapil ada 7 kursi, maka partai boleh mengajukan 7 bacalegnya,” ujarnya. Prinsip Dasar Penentuan Dapil Pemilu 2014. Dalam penentuan jumlah Dapil, KPU tidak hanya berdasarkan Data Agregat Kependudukan per- Kecamatan (DAK2) tetapi juga memperhatikan beberapa aspek, sehingga dapat ditotalkan seluruhnya. Menurut Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, prinsip pertama yang digunakan adalah kesetaraan, yakni mengupayakan nilai suara antar Dapil. “Kesetaraan yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) antar daerah pemilihan setara,” terangnya. Daftar Caleg Tak Boleh Diubah Semaunya. Dijelaskan anggota KPU Juri Ardianto bahwa mengenai daftar caleg tidak bisa diubah semaunya. Karena itu parpol peserta Pemilu 2014 harus menyusun bacaleg yang akan didaftarkannya secara cermat. Parpol hanya dapat menggantikan nama caleg dalam daftar caleg sementara (DCS) bila meninggal dunia, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sehingga tidak memenuhi persyaratan, atau mengundurkan diri. Penggantian caleg dilakukan dengan menghapus nama calon tanpa mengubah nomor urut. Penambahan caleg hanya pada daftar caleg tetap (DCT) juga tak bisa dilakukan. Bila parpol mengajukan 6 calon dalam DCS untuk Dapil dengan alokasi 7 kursi, jumlah itu tak akan bertambah dalam DCT.
Keabsahan para bacaleg yang didaftarkan parpol sepanjang tanggal 9 April-22 April 2013 akan diverifikasi selama 14 hari. Dari hasil verifikasi administrasi itu, parpol masih bisa memperbaiki berkas persyaratan selama 2 pekan dan KPU akan meneliti kembali dokumen yang diserahkan. Penyusunan dan penetapan caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 30 Mei-12 Juni 2013. DCS diumumkan selama 5 hari di media cetak dan elektronik nasional maupun lokal. Dari tanggapan dan masukan masyarakat, KPU mengklarifikasi kepada parpol peserta pemilu. DCT disusun dan ditetapkan pada 9 Agustus-22 Agustus 2013 dan diumumkan pada 23 Agustus-25 Agustus 2013. Anggaran Rp16 Triliun. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, anggaran Pemilu 2014 diperkirakan sebesar Rp16 triliun yang akan dialokasikan dalam APBN 2014. Namun mengenai skema penggunaannya, Agus mengaku belum mengetahui detailnya mengingat masih digodok di Direktorat Anggaran Kemenkeu. Hanya saja, berdasar APBN 2013, pemerintah mulai tahun ini telah menyiapkan anggarannya untuk Pemilu 2014 sebesar Rp8,1 triliun yang ditaruh dalam pos anggaran belanja lain-lain. “Buat Pemilu 2014 itu kurang lebih Rp16 triliun buat tahun depan,” ujar Agus dikantornya, Jakarta, Jumat (15/3). (sn,kc,vn)
View Comments (1)
wajarlah untuk merawat demokrasi yang telah dibangun selama ini dengan susah payah....meskipun reformasi telah kehilangan arah