X

2014, PEMKAB LINGGA KELOLA PBB-P2

Daik, (LINGGA POS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mulai tahun 2014 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di seluruh wilayah Lingga. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Bintan, Yushar Catrena Putra, pada gelar sosialisasi dan penyerahan pengelolaan PBB-P2 kepada Pemkab Lingga, Selasa (19/3) di Gedung Nasional, Dabo Singkep. “Tahun ini adalah terakhir kalinya kami menyerahkan SPT PBB-P2 untuk wajib pajak berkenaan di Lingga. Mulai 2014 depan, semua yang terkait dengan PBB-P2 langsung dikelola Pemda Lingga sendiri,” kata Yushar. Menurutnya, berbagai kegiatan diseminasi dan fasilitasi untuk memperlancar proses pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah harus dipenuhi Pemda setempat, baik Perda, sarana maupun pelaksana atau sumber daya manusianya (SDM) yang kompeten, sehingga pada saat pengelolaan di 2014 dapat dilaksanakan dengan baik. Karena itu masalah penguatan pelaksana tugas melalui bimbingan teknis, dan pelatihan berkenaan dengan praktik pengelolaan PBB-P2 sudah dimulai dilakukan sejak dini. “Dengan dialihkannya PBB-P2 kepada Pemda Lingga, maka secara penuh pengelolaanya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemkab Lingga yang dikoordinasikan dengan DP2KA Kabupaten Lingga,” tegasnya. Dari data di KPP Pratama Batam, target pendapatan dari sektor ini dinilai cukup baik dan melebihi target yang telah ditetapkan. Dengan dikelola langsung oleh Pemda, maka dharapkan pencapaian targetnya dapat terus ditingkatkan. Kesemuanya itu nantinya akan berdampak langsung pada pemasukan keuangan daerah (PAD) Lingga. Adapun batas akhir pelunasan PBB-P2 adalah pada setiap 30 September 2013. Wajib pajak diminta untuk membayar kewajiban pajaknya sebelum batas waktu tanggal yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika dalam pelaksanaan terdapat kekeliruan terkait data SPT PBB-P2, maka KKP Pratama Bintan hanya dapat melayani hingga Juni 2013,. Sementara apabila sudah jatuh tempo maka datanya harus disampaikan ke pemerintah pusat. “Termasuk juga pendataan SPT PBB-P2 hanya dilayani hingga akhir Juni saja,” katanya. Senada dikatakan Sekretaris DP2KA Lingga, HM Nujur, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyukseskan kebijakan pemerintah tersebut. “Percepatan distribusinya akan mempercepat proses pembayaran dan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Pemkab Lingga, dalam hal ini DP2KA Lingga siapa melaksanakan tugas pengelolaan PBB-P2 tersebut,” kata Nujur sembari pihaknya mulai saat ini membenahi semua infrastruktur penunjang kegiatan dimaksud. Untuk itu pula, begitu berkas SPT PBB-P2-nya sudah diterima dari KPP Pratama Bintan, pihaknya akan langsung mendistribusikannya secara bersamaan kepada seluruh Camat dan Kades di Kabupaten Lingga. (syk,tp)

Categories: KEPRI LINGGA