X

PPTK DISDIKPORA LINGGA JADI TERSANGKA

Daik, (LINGGA POS) – PPTK Dana Insentif guru, staf dan penjaga sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga berinisial R, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lingga, menyusul Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga. “Ada tersangkanya R, dan kawan-kawan,” aku Kepala Kejaksaan (Kajari) Daik Lingga, Joko Susanto di ruang kerjanya, Selasa (24/4). Kata Joko, pihaknya telah menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Daik Lingga, Edi Prabudi untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif guru, staf dan penjaga sekolah di Disdikpora Lingga tahun anggaran 2012 senilai Rp441.8 juta tersebut. Tak kurang sudah sebanyak 18 orang saksi dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini yakni para guru di Pancur (Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Singkep dan tentu saja PPTK Disdikpora Lingga, R.

Namun, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Abu Zanar mengaku, setakat ini pihaknya belum memanggil Kepala Dinas Disdikpora Lingga, Abdul Razak untuk diperiksa.”Dia (Abdul Razak, red) belum. Namun, dalam waktu dekat ini akan kita periksa,” ungkap Abu. Sebelumnya beberapa pihak menyebutkan Abdul Razak dituding adalah sebagai orang yang paling bertanggung jawab terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Belum Tahu Telah dijadikan Tersangka. Akan halnya R, selaku PPTK Disdikpora Lingga terkait dana Insentif guru, staf dan penjaga sekolah tersebut mengaku belum mengetahui kalau dirinya telah berstatus tersangka. “Kalau status tersangka saya belum tahu. Karena belum ada pemberitahuan dari kepolisian baik secara lisan maupun resmi. Kemarin kita memang dimintai keterangan sebagai saksi saja,” kata mantan guru ini saat dikonfirmasi. “Terus terang saya bingung. Dari surat yang saya berikan, jelas di situ disebutkan kemana saja aliran dananya. Kalau memang dipersalahkan, ya, saya pasrah saja,” kilahnya. (arn,hk)

Categories: LINGGA