Dabo, (LINGGA POS) – Hingga batas yang telah ditargetkan atau 7 April 2013, ternyata pengerjaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, tidak selesai dikerjakan alias molor dari tenggat yang ditentukan. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Lingga Muslim. “Dari hasil peninjauan ke lapangan memang (pengerjaan RTLH) tidak selesai. Ternyata dari sebelar unit yang dikelola UPK-nya, hanya dua rumah saja yang bisa dikatakan selesai. Sedangkan sisanya, 9 rumah tidak selesai dikerjakan,” kata Muslim dilansir dari Haluan Kepri, Senin (8/4). Pihaknya, sebut Muslim akan mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti tidak selesainya 11 unit RTLH yang bermasalah tersebut. “Akan kita undang ke sebelas warga penerima RTLH. Kita dudukkan hal ini dengan camat dan kades bersangkutan. Kita minta nanti pernyataan kades untuk menyelesaikan ke sebelas unit rumah yang terbengkalai itu,” tegas Muslim. Jika tidak juga diindahkan oleh kadesnya (Suryadi Hamzah), pihaknya akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kades tak mau, akan kita berikan sanksi. Biar ini menjadi pelajaran bagi dia, agar tidak mengulanginya lagi,” lanjutnya.
BPK juga menemukan adanya penerimaan negara atas importasi barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang belum dipungut sebesar Rp11,1 miliar. “Hasil pemeriksaan atas impor barang pada KPUBC Tanjung Priok dan KPPBC Ngurah Rai, Bali, menunjukkan adanya impor barang yang belum dikenakan BMAD dan BMTP. Dalam hal tersebut, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk memerintahkan kepada KPUBC melakukan audit khusus atas importasi barang yang kurang dipungut tersebut. (asw,tc)