Jakarta, (LINGGA POS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan pemungutan penerimaan negara di Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kegiatan penerimaan kepabeanan tahun anggaran 2011 dan 2012 mengungkapkan adanya kekurangan pemungutan sebesar Rp47,3 miliar. BPK menilai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) cermat melakukan penelitian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) beserta kelengkapannya sehingga penerimaan negara kurang dipungut sebesar Rp26,9 miliar akibat adanya importir yang menggunakan fasilitas Asean-Cina Free Trade Agreement (ACFTA). “Namun dokumen pendukung berupa surat keterangan asal (SKA) menyatakan bahwa barang yang bukan berasal dari China dan pelabuhan muat bukan dari negara yang termasuk dalam skema ACFTA,” demikian dalam laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 BPK.
BPK juga menemukan adanya 17 PIB 2012 yang menggunakan fasilitas Japan Economic Partneship Agreement (IJEPA) namun jenis barang yang diimpor tersebut tercantum dalam daftar barang dan pas tarif masuk yang mendapat fasilitas IJEFA sehingga terjadi penerimaan negara. Temuan lainnya adalah dari penerimaan negara berupa penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang belum dipungut. Akibatnya negara kekurangan PPnBM sebesar Rp9,2 miliar. BPK juga menemukan adanya penerimaan negara atas importasi barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang belum dipungut sebesar Rp11,1 miliar. “Hasil pemeriksaan atas impor barang pada KPUBC Tanjung Priok dan KPPBC Ngurah Rai, Bali, menunjukkan adanya impor barang yang belum dikenakan BMAD dan BMTP. Dalam hal tersebut, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk memerintahkan kepada KPUBC melakukan audit khusus atas importasi barang yang kurang dipungut tersebut. (asw,tc)