Daik, (LINGGA POS) – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat musik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Disdikpora) Lingga, menyeret lima kepala sekolah dari seluruhnya sebanyak 19 sekolah (SMP) di Kabupaten Lingga yang mendapat ‘jatah’ alat musik tersebut. Mereka diperiksa sementara sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. “Baru lima kepala sekolah yang sudah memenuhi panggilan kita (Kejaksaan). Mereka kita mintai keterangannya saja. Selain itu juga kita ingin melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan pengadaan alat musik tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga Edy Pribadi, Senin kemarin dikutip dari Haluan Kepri. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut dengan memangil semua pihak terkait. “Setelah diperiksa semua kepala sekolahnya ki a akan meneruskan ke pihak internal Disdikpora Lingga. Namun saat ini kita belum tentukan siapa, masih akan kita pelajari,” ungkapnya. Kata Edy, dia telah mengantongi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor PRINT-69/N.10.14/Fd.1/04/2013 tanggal 9 April 2013 tentang Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat musik di Disdikpora Lingga.
Seperti diberitakan Disdikpora Lingga telah menggelontarkan dana sebesar Rp926.750.000 untuk pengadaan alat musik kepada 19 sekolah menengah pertama di Kabupaten Lingga. Ditengarai dana sebesar itu dinilai tidak ‘layak’ dengan fisik alat musik yang diterima sebanyak 9 set alat musik yang dihargai sebesar Rp48,75 juta per sekolah dan dilakukan dengan penunjukan langsung (PL). (arn)