Jakarta, (LINGGA POS) – Pemerintah memperpanjang batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II atau jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat. Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang boleh melanggengkan jabatan di eselon I dan eselon II hingga umur 62 tahun. Namun dengan ketentuan antara lain PNS tersebut harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; memiliki kinerja yang baik, serta memiliki moral dan integritas yang baik; dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
M. Imanuddin Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) menjelaskan, penambahan usia pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai. “Kebijakan ini untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang dinilai karena kecakapannya,” katanya, Kamis lalu. Tetapi di mata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kebijakan ini akan berakibat menghambat proses regenerasi di pemerintahan. “Sebaiknya, kalau sudah tua istirahat sajalah, berikan kesempatan kepada pemuda, karena tentu pemikirannya lebih segar,” kata Agus. Lagi pula, lanjutnya kebijakan tersebut akan memboroskan anggaran negara karena harus membayar tunjangan jabatan. (aw,k)
View Comments (2)
Di German Pegawai Pemerinta pensiunya 80 th
PP No.19 2013 ... yang tak adil , seharusnya tidak hanyan eselon I & II atau jabatan fungsional tapi semua pegawai yang cakap, mampu, jujur,sehat dan tanggungjawab terhadap pekerjaan.