Daik, (LINGGA POS) – Muatan tongkang 1300 GT pengangkut pasir milik PT Tri Tunas Utama (TTU) mencapai 1500 ton pasir. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan, Kecamatan Senayang, Azwar melaporkan, Jumat (26/4) perusahaan penambang pasir (galian C) tersebut dua hari lalu Rabu (24/4) dan diduga belum melaporkan barang yang diangkutnya tersebut. Menurut Azwar, sejak Januari-April 2013, tongkang tersebut selalu mengurus izin pelayaran setiap kali berangkat mengangkut pasir dan diakui telah mengantongi izin manifest dan bill of loading dan bahkan telah dikenakan retribusi bila berlabuh di Lengkok, Desa Limbung. “Kadang angkutan dan kapasitas tongkangnya lebih dari 100 ton. Namun pihak TTU biasanya selalu melapor ke kita. Kalau mereka tak melapor nakhodanya tak berani berlayar. Secara administrasi, kita hanya memberi izin,” katanya. Azwar melanjutkan, data perizinan pelayaran mengangkut pasir atau hasil galian C oleh pihak TTU selalu dilaporkannya ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan serta ke Dinas Perhubungan Laut.”Terakhir, angkutan pasir mereka mencapai 1500 ton. Perbulannya ada 2 hingga 3 kali pengangkutan tergantung ada tidaknya muatan. Mereka juga ada menunjukkan bukti pembayaran pajaknya,” tambahnya. Ketika diminta konfirmasinya jumlah ton angkutan tongkang tersebut dan berapa jumlah pembayaran retribusi parkir (berlabuh) tongkang pengangkut pasir PT TTU tersebut, Azwar belum bisa memberikan keterangan, dia berkilah, bendahara KKP Senayang sedang dinas luar. (p,hk)
TONGKANG PT TTU 1300 GT MUAT 1500 TO PASIR
Categories:
LINGGA
Leave a Comment
Related Post
-
PROGRAM NASI KAPAU POLRES LINGGA KUNJUNGI SD 008 DESA TINJUL
Tinjul, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satpolairud Polres Lingga terus melakukan giat dalam program…
-
MUBALIGH & MUBALIGHAH RAMADAN 1443 H
Desa Penuba, LINGGA POS - Bupati Lingga M. Nizar melepas secara resmi para Mubaligh dan…
-
POLRES LINGGA TERUS DUKUNG PERCEPATAN VAKSINASI
Dabo, LINGGA POS - Bekerjasama dengan vaksinasinator Puskesmas Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Polres Lingga melalui…