Jakarta, (LINGGA POS) – Berdasarkan data hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013, di duga pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengeksekusi 57 orang terpidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). “Dalam catatan kami, ketika kasus Susno Duaji tertangkap, ternyata ada 57 terpidana kasus korupsi yang di duga belum dieksekusi. Artinya, tidak ada keterangan jelas dari Kejaksaan sudah atau belum dieksekusi,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emmerson Yuntho, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Emmerson didampingi rekannya dari ICW Tama S. Langkun dan Febriansyah dan ikut serta para pengurus dari Koalisi LSM Indonesia dalam gelar audiensi dengan Kejagung guna mendorong optimalisasi eksekusi terpidana korupsi dan pengembalian uang negara, termasuk kasus mantan Presiden Soeharto.
ICW mendata sebanyak 23 orang belum berhasil dieksekusi karena melarikan diri atau berstatus DPO dan 34 lainnya belum dieksekusi karena berbagai alasan atau dianggap putusan yang batal demi hukum. Mereka tersebar di 12 wilayah namun terbanyak di wilayah Kejaksaan Jawa Tengah (22 orang). “57 terpidana korupsi itu yang sedikitnya terdata. Kita harapkan itu bisa segera dieksekusi,” kata Emmerson. Dia minta Kejagung selalu menyampaikan data terpidana yang berhasil dieksekusi agar diketahui perkembangannya oleh publik. Wakil Jaksa Agung Darmono, yang didampingi Jamwas Marwan Effendy, Jampidsus Andhi Nirwanto dan Jamdatun ST Burhanuddin beralasan, pihaknya masih akan mengkonfirmasi data dari ICW tersebut dan mencari tahu alasan belum dilakukannya eksekusi. “Saya putuskan kami akan segera melakukan kroscek perkara itu sejauh mana sudah eksekusi atau belum, melakukan pengecekan di lapangan data di Kejagung atau daerah,” kata Darmono, sembari berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan silang data tersebut paling lama satu bulan mendatang. (ph,k.g)