X

PEMERINTAH PILIH REKRUITMEN PNS TERTUTUP

Jakarta, (LINGGA POS) – Sidang terbatas yang membahas Rencana Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara memilih rekruitmen pejabat secara tertutup atau hanya diantara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini merupakan 1 dari 3 alternatif yang diajukan untuk dimasukkan dalam RUU ASN terkait soal pengisian jabatan struktural maupun fungsional. “Kita memilih close career system, atau rekruitmen secara tertutup antara para PNS di sebuah lembaga atau wilayah kerja tertentu,” jelas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Kamis (23/5). Menurut dia, dengan sistem ini sebuah jabatan hanya bisa diperebutkan sesama PNS yang berada di wilayah kerja yang akan di isi pejabatnya. Jadi, tertutup kemungkinan bagi PNS di wilayah lain untuk ikut bersaing. “Penilaian untuk ini lebih kepada kepangkatan dan kompetensi kerja,” lanjut Azwar.

Opsi lain yang juga tengah dipertimbangkan adalah opsi open career system. Dengan cara ini, sebuah jabatan bisa diperebutkan PNS tak hanya dari daerah atau wilayah kerja tertentu saja, namun semuanya. “Tapi yang bisa mengisi jabatan itu hanya PNS,” imbuhnya. Opsi terakhir adalah open system, yaitu terbuka untuk semuanya. Proses perekrutan boleh diikuti PNS atau non-PNS tanpa membedakan wilayah. “Tapi kita belum mengarah ke sana, kita masih kepada close career system,” tegasnya. Sedangkan terkait lelang jabatan camat dan lurah yang kini tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Azwar tak mempermasalahkan. “Itu memang sudah ada surat edaran menteri, yang mendorong adanya rekruitmen secara terbuka,” pungkasnya. Beberapa masalah krusial yang juga masuk dalam RUU ASN antara lain masalah batas usia perpanjangan (BUP) pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk PNS kategori struktural dan 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional. Selain itu, pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka. Pembicaraan di tingkat pemerintah belum selesai karena masih ada pembahasan selanjutnya sebelum kemudian di bahas di DPR RI. (nur,l6)

Categories: NASIONAL