X

2005-MEI 2013 TERCATAT 294 ORANG KEPALA DAERAH TERSANDUNG PIDANA KORUPSI

Bukittinggi, (LINGGA POS) – Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2005 hingga akhir Mei 2013, jumlah kepala daerah yang tersandung tindak pidana korupsi (tipikor) tercatat sudah 294 orang, dan diperkirakan trennya terus meningkat hingga 300 orang pada akhis 2013 ini. Terakhir, telah diperiksa pula oleh penyidik KPK Gubernur Riau Rusli Zainal (sudah berstatus tersangka) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/5). “Jumlah kepala daerah tersangka korupsi bisa tembus 300 orang sampai akhir tahun. Kita tentunya tidak menghendaki hal demikian,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Sabtu (1/6). Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, tercatat 12 kasus kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat atau sekitar 5 persen. Lanjut dia, berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan Kemendagri menunjukkan banyaknya jumlah kepala daerah tersangkut tipikor, ada korelasinya dengan sistem pemilihan langsung yang selama ini dipraktekkan di Indonesi. Sebab, pemilihan langsung membuat calon kepala daerah membutuhkan biaya besar yang harus dikeluarkan. Sehingga, saat terpilih dan berkuasa, mereka terjebak atau tersesat dengan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Menurut Djohermansyah, tipikor, dari hasil penelitian tak ada kaitannya dengan genetik, karakter dan pengawasan serta pembinaan yang dilakukan pemerintah. Jika ada anggapan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, tidak benar karena sudah berbagai upaya dilakukan supaya kepala daerah dan aparaturt pemerintah tidak terjebak kasus tipikor. “Pembinaan sudah habis-habisan dilakukan. Maka dilakukan riset untuk melihat korelasi antara pemilihan langsung dengan kasus tipikor yang melibatkan kepala daerah,” ujarnya. Oleh karena itu pihaknya mencari alternatif, solusi dan formulasi yang pas dalam pembahasan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang nantinya akan dipresentasikan di DPR RI dalam waktu dekat. Antara lain konsep yang ditawarkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara langsung, sedangkan untuk pemilihan bupati, walikota beserta wakil-wakilnya melalui DPRD. (rh,bs)

Categories: NASIONAL