Jakarta, (LINGGA POS) – KPU menegaskan jika aturan kampanye Pemilu 2014 sudah memiliki payung hukum sejak 10 Januari 2013. Aturan kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2012. “KPU sudah menetapkan sebelum tahapan kampanye dimulai dan sudah disosialisasikan dengan semua penghubung partai politik di KPU,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis kemarin. Mengenai pembahasan aturan kampanyd dengan Komisi II DPR yang saat ini sedang berlangsung, Ferry menjelaskan hanya tinggal pada beberapa item yang perlu direvisi, seperti pembatasan alat peraga kampanye, pencabutan sanksi terhadap pers, dan penegasan pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye. “PKPU Nomor 1 itu masih tetap berlaku sebagai payung hukum yang sah karena belum pernah dicabut. Hanya saja ada beberapa revisi yang akan kita lakukan seiring dengan dinamika yang berkembang untuk memperkuat aturan tersebut,” tegas Ferry. Mengenai pemasangan alat peraga, sesuai Pasal 17 PKPU Nomor 1 tahun 2013, ditegaskan, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, RS, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalanprotokol dan jalan bebas hambatan. Ditambahkan Ferry, alat-alat peraga inilah yang salah satunya dibahas saat ini. Pasalnya, dalam pembahasan terdahulu hal itu tidak muncul dalam PKPU. Ditegaskan, semua aturan kampanye sudah tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013 mulai dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media cetak dan elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan lainnya itu misalnya ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabliq akbar, kesenian, bazaar dan lainnya seperti pesan singkat (SMS), jejaring sosial (facebook, twitter, email, website, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan,” terang Ferry. (da,mi)
KPU HANYA TINGGAL SEMPURNAKAN ATURAN KAMPANYE PEMILU 2014
Categories:
NASIONAL
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…