X

54.396 NAPI DISELURUH INDONESIA MENDAPAT REMISI, 6 DIANTARANYA DARI RUTAN DABO, LINGGA

Dabo, (LINGGA POS) – Sempena Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 8 Agustus 2013, memberikan kebahagiaan tersendiri bagi enam orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Negara Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pasalnya ke-6 narapidana (napi) warga binaan itu berhak mendapatkan pengurangan masa hukumannya (remisi) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Provinsi Kepri di Tanjungpinang. “Kita telah mengusulkan sebanyak 11 warga binaan untuk mendapatkan remisi lebaran tahun ini. Namun hanya enam orang saja yang dikabulkan dari jumlah usulan tersebut,” kata Kepala Rutan Negara, Dabo Singkep, Novrizal, dikantornya, Senin (12/8).

Ke-6 napi yang mendapat remisi tersebut adalah mereka yang dibina di Rutan Negara, Dabo karena kasus Narkoba (1 orang), kasus kriminal (pembunuhan) 1 orang, dan kasus asusila 4 orang. Masing-masing mendapatkan remisi bervariasi, minimal 1 bulan dan maksimal 1 bulan 15 hari, atau 1 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan. Ditambahkan Novrizal, pihaknya juga telah mengusulkan remisi kepada sebanyak 12 orang warga binaannya, terkait Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-6817 Agustus 2013. “Untuk remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68 tahun 2013, kita juga telah mengusulkan remisi kepada 12 warga binaan yang dinilai berhak menerimanya. Namun, jawabannya belum kita terima dari Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri,” kata Novrizal.

54.396 Napi Terima Remisi.  Sebanyak 53.555 napi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus kelas satu, sedangkan 841 napi lainnya mendapatkan remisi khusus kelas dua atau seluruhnya 54.396 napi mendapatkan remisi sempena Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. “Yang telah selesai administrasinya itu ada sebanyak 54.396 napi,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, dikantornya, Jakarta, Selasa (6/8). Dirincikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkum dan HAM RI, Berimbing, dari jumlah itu 53.555 napi mendapat remisi khusus kelas satu, 14.785 napi mendapat remisi selama 15 hari, 34.302 napi mendapat remisi 1 bulan, 3.415 napi mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari dan 1.653 napi mendapat remisi selama 2 bulan. Sedangkan 841 napi yang mendapatkan remisi khusus kelas dua, diantaranya sebanyak 386 napi mendapat remisi 15 hari, 405 napi mendapat remisi 1 bulan, 34 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 16 napi mendapat remisi selama 2 bulan. Namun, dia tidak merinci napi dari kasus apa saja, atau termasuk dalam kasus Narkoba, teroris atau korupsi yang juga mendapatkan remisi itu. (arn,ic)

Categories: LINGGA