Jakarta, (LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebesar Rp 6,7 triliun kerugian keuangan negara terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba). “Ada kerugian negara berdasarkan temuan tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) yaitu PNBP dari hasil royalti dan iuran tetap dari sektor mineral dan batubara pada periode 2003 hingga 2011 sebesar Rp 6,7 triliun, yang dihitung berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Rp 9.000, saat itu,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis lalu. Temuan tersebut disampai KPK dalam konferensi pers seusai rapat bersama dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. “Sedangkan potensi kerugian negara dari royalti yang belum dibayar sepanjang 2010-2012, adalah sebesar 1,22 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari lima produksi mineral terbesar Indonesia yaitu nikel, bijih besi, timbal, bauksit dan mangan, sebesar 24,6 juta dolar AS dan belum ada pemberian sanksi administrasi seperti pencabutan izin perusahaan, apalagi sanksi pidana,” ungkap Busyro.
IRONI, HANYA 2,63 PERSEN DARI CADANGAN DUNIA. KPK, menurut Busyro, berpendapat bahawa ada ironi yang terjadi selama ini dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), seperti misalnya batubara karena Indonesi hanya memiliki cadangan 20 miliar ton atau 2,63 persen saja dari cadangan dunia, padahal memproduksi 376 juta ton pada tahun 2011 dengan lebih dari 80 persen produksi untuk tujuan ekspor. (ant)