Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2014. “Telah disepakati beberapa hal dari rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri yang akan dilaporkan kepada Presiden,” ujar Menko Kesra di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu lalu. Dijelaskan, pada 1 Januari depan dipastikan BPJS Kesehatan sudah dimulah beroperasi dengan catatan berdasarkan road map yang ada, yakni kesepakatan secara bertahap bagi sekitar 140 juta peserta pertama. Draf perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) sudah selesai pada Agustus lalu dengan mengubah substansi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. “Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepesertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” tambah Menko Kesra.
PERSENTASE RAWAT INAP Rp 25.500-Rp 59.500. Besarnya iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja berdasarkan nominal persentase yaitu untuk rawat inap per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, dan kelas 1 sebesar Rp 59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan di depan. Sementara program Jamkesda ke depan, kata Agung, tetap dialokasikan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercakup dalam PBI.Dana yang digunakan untuk Jamkesda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan, dan iuran serta manfaatnya disesuaikan dengan PBI. Untuk itu dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2013 tentang Penyusunan APBD 2014.
UJICOBA DI 6 PROVINSI. Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan, pada sekitar November-Desember 2013 akan ada uji coba BPJS di enam provinsi, yakni di Provinsi Aceh (NAD), DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. “Uji coba ini semacam softlaunching,” ujarnya. Dijelaskan pula bahwa untuk iuran bagi pekerja formal pada masa transisi yang berlaku dari Januari 2014-tengah 2015 (18 bulan) alokasinya adalah sebesar 5 persen. Rinciannya, pemberi kerja membayar 3 persen, pekerja 0,5 persen dan subsidi pemerintah 1 persen. Setelah pertengahan 2015, alokashi akan kembali menjadi 5 persen dengan komposisi 4 : 1, yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. (b2)