Dabo, (LINGGA POS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lingga mulai Selasa (10/9) melakukan kegiatan KIR atau pengecekan kendaraan bermotor angkutan barang di wilayah Singkep dan sekitarnya di ex emplasment PT Timah (Persero), Jalan Perusahaan Nomor 1, Dabo Singkep. “Kegiatan KIR ini rutin kita lakukan setiap enam bulan sekali. Setiap kendaraan umum jenis angkutan barang harus diuji kelayakannya atau kir,” kata staf Dishub Lingga, Adi. Hingga hari kedua pelaksanaan kir, pihaknya telah berhasil melakukan pengujian sebanyak 24 unit kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan kendaraan itu antara lain meliputi rem, lampu-lampu (depan, belakang, lampu rem dan lampu malam), ban, kaca spion dan sebagainya, termasuk bodi kendaraan serta kelengkapan lainnya yang harus dalam keadaan baik dan laik digunakan di jalan umum (operasional) dari berbagai jenis kendaraan bermotor roda empat. “Jika ada kendaraan yang perlengkapannya tidak layak atau rusak kita berikan catatan untuk segera diperbaiki atau diservis di bengkel. Hal ini dilakukan adalah untuk kepentingan pengendaranya (sopir) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita ingini, juga akibatnya bagi pengguna jalan umum lainnya,” kata Adi.
Uji kelaikan jalan (Kir) kendaraan umum ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintar dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Para petugas memeriksa kelaikan kendaraan yang meliputi sistem setir, kemampuan rem, lampu sinyal, dan termasuk bodi kendaraan. Sebenarnya kendaraan-kendaraan yang diharuskan diperbaiki atau servis harus bengkel yan memang ada akreditasi Kir-nya. Sementara pada pengujian yang lebih rinci maka kendaraan-kendaraan itu diperiksa juga soal emisi gas buangnya dimana tidak boleh melebihi ketentuan pemerintah, juga masalah rem, lampu-lampu kendaraan yang merupakan alat utama, terutama untuk penerangan dalam perjalanan di malam hari. Jelasnya, sasaran dari kir kendaraan itu adalah untuk keselamatan dan kenyamanan, serta mencegah polusi. (arn)