X

MULAI TAHUN DEPAN PENILAIAN PNS BERBASIS KINERJA

Jakarta, (LINGGA POS) – Kementerian PAN-RB, sedang mengkaji sistem penggajian berbasis kinerja dan posisi jabatan. Dengan penerapan sistem ini pada 1 Januari 2014, maka posisi jabatan itu akan mencerminkan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini sistem penggajian yang berlaku masih berdasarkan pangkat dan golongan PNS sehingga besaran gaji belum diukur berdasarkan prestasi kerja. Dengan diterapkannya sisten berbasis kinerja ini maka nantinya akan memengaruhi total gaji setiap PNS. Kebijakan baru ini merunut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Prestasi Kerja PNS. Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan sistem baru itu. “Kalau sekarang sedang mengembangkan sistem penggajian berbasis kinerja,” ujar Wamen PAN-RB Eko Prasodjo di kantornya, Senin kemarin. Berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan ke-15 atas Peraturan Gaji PNS, disebutkan gaji pokok PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1,32 juta, golongan II/a masa kerja 0 tahun Rp 1,71 juta, golongan III/a masa kerja 0 tahun Rp 2,18 juta, golongan IV/a masa kerja 0 tahun Rp 2,58 juta, sedangkan untuk golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun sebesar Rp5 juta.

SANGAT BAIK.  Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mendukung penuh rencana penilaian PNS berbasis prestasi kerja itu. Sistem itu kata dia sangat baik sebagai salah satu ukuran untuk menilai kinerja PNS atas atas pelayanan yang diberikan. “Memang harus begitu. Jika seorang PNS tak berkinerja bagus, bisa saja dipotong pendapatannya,”kata Hatta usai menerima kunjungan Pangeran Andrew di kantornya, dikutip dari Viva news, Rabu. Menurutnya, rekrutmen PNS adalah untuk menambah kebutuhan SDM di kementerian dan lembaga (K/L) harus diimbangi dengan pelayanan yang baik. “Kalau ada penambahan orang, tapi pelayanannya kurang, itu sama juga bohong,”kata orang nomor satu di Partai PAN ini. (jk,at/ad,vn)

Categories: NASIONAL