X

2015, GUBERNUR DIPILIH DPRD

Jakarta, (LINGGA POS) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diterapkan pada tahun depan atau usai usai Pemilu Legeslatif (Pileg) 2014. Pada saat itu pilkada setingkat gubernur dipilih oleh DPRD (Provinsi), sedangkan pilkada bupati/walikota tetap dengan pemilihan langsung. RUU Pilkada tersebut, sejak 2010 telah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI dengan target seperti disebut di atas. “Target pemerintah dan DPR tahun ini RUU Pilkada sudah selesai dan usai Pileg 2014 sudah diberlakukan. Berarti pada 2015, DPRD Kepri akan memilih calon gubernur Kepri periode 2015-2020 dengan voting terbuka,” sebut Asisten Deputi Komunikasi Politik Setwapres RI, Yetni Murni, saat kunjungan Monitoring dan Evaluasi, di Tanjungpinang, Kepri, Mei 2013.

2 KETENTUAN BARU.  Disebutkan, dalam RUU Pilkada tersebut terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signifikan dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004. Yakni pilkada hanya memilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur, wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS langsung. Kedua, gubernur tidak melalui pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi dipilih oleh DPRD (Provinsi). Ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan RUU Pilkada tersebut, pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam UU tentang pemerintah daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma-norma pengaturan dalam UU sesuai dengan norma akademis teoritis dan yuridis; dan ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka fikir dan tujuan dari acuan-acuan dalam pengaturan UU gubernur, bupati/walikota dan wakil-wakilnya.

KONFLIK DAN KONSEKUENSI.  Terungkap dalam acara Diskusi RUU Pilkada, di Jakarta, Rabu (18/9), antara Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa dan Wakil Ketua DPD, La Ode Ida dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, bahwa ada semacam ‘kesepakatan’ mengusulkan dalam pembahasan RUU Pilkada agar kepala daerah setingkat gubernur tidak lagi dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh DPRD.   Kesepakatan itu diambil melihat dari berbagai sudut pandang, antara lain dari fakta pelaksanaan pilkada secara langsung terutama pilkada bupati/walikota di daerah-daerah banyak mudarat dari pada manfaatnya. Tercatat, sejak 2005-2013, berbagai konflik sosial, sara, korban jiwa dan harta benda yang sangat besar dan menjadi ancaman serius dalam kehidupan bernegara dan berbangsa dalam negara kesatuan NKRI, berbagai konsekuensi buruk di masyarakat, selain mahalnya ongkos politik yang dampaknya menimbulkan korban 70 orang meninggal, 107 orang korban luka, 279 rumah rusak, pertokoan dibakar, sebanyak 304 dari 500-an kepala daerah terlibat pidana korupsi, dan ironisnya ternyata setelah terpilih, pasangan terpilih (kepada dan wakilnya) pecah kongsi alias cerai di tengah jalan yang berakibat pada mandegnya roda pemerintahan . Data Kemendagri menyebutkan dari seluruh kepala daerah hasil pilkada, hanya 6 persen saja yang bertahan hingga akhir masa jabatannya sementara sisanya (94 persen) berakhir dengan pergesekan karena ‘pecah kongsi’.

Dari fakta-fakta itu menurut Djohermansyah usulan pemerintah agar pelaksanaan pilkada langsung sebaiknya diubah dari usulan semula gubernur, bupati/walikota dipilih langsung, menjadi bupati/walikota dipilih dipilih DPRD, gubernur dipilih secara langsung. Alasannya, dengan gubernur dipilih langsung maka ongkos politiknya lebih murah, konflik sosial bisa dihindari tidak sebesar yang terjadi di kabupaten/kota. “Fakta politik tersebut merupakan pendidikan politik yang buruk bagi rakyat. Karena itu pemerintah mengusulkan pilkada di kabupaten/kota dipilih oleh DPRD sementara wakilnya diangkat dari unsur PNS,” katanya. Mana yang harus diterapkan? Agun Gunanjar, mengatakan meski masih terdapat perbedaan pandangan antara para pihak, namun dia optimis UU Pikada akan selesai dibahas pada sidang pertama 2013-2014. Hanya saja dia menolak jika akibat sistem pemilihan langsung membuat pejabat menjadi korup. “Itu kan akibat pemerintah pusat tidak konsisten menjalankan otda. Buktinya, kasus korupsi kebanyakan dari pengguna APBN,” katanya. Di menilai banyak alokasi anggaran seperti kesehatan, pertanian, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya justru ‘dipegang’ pemerintah pusat, termasuk DAU. “Dengan dana APBN sebesar Rp 1600 triliun dan pertumbuhan ekonomi 6,5 persen nyatanya tak berbanding lurus dengan peningkatan dan kesejahteraan rakyat karena tidak dijalankan dengan benar,” imbuhnya. (jk,bt,tp)

Categories: NASIONAL