Daik, (LINGGA POS) – Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri, Yusron Roni mengatakan, Ombudsman RI adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN maupun BUMD dan Badan Hukum Milik Negara, badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD. Hal itu dipaparkan Yusron dalam kegiatan Sosialisasi Peran Ombudsman dalam Penyelengaraan Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga, di Daik Lingga, Selasa (8/10). Sementara itu Asisten I Bagian Pemerintahan, Pemkab Lingga Idrus mengatakan, melalui sosialisasi ini akan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik para penyelenggara negara,. “Itu harus kita dukung bersama dan diharapkan dapat meminimalisir banyaknya laporan atau pun aduan dari masyarakat yang disampaikan melalui ombudsman,” kata Idrus, yang berbicara mewakili Bupati Lingga. UU NO. 37 TAHUN 2008. Ombudsman RI (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (RI), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Sebagai pengawas pelayanan publik, lembaga ini antara lain menerima laporan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, menindaklanjuti laporan dan atau aduan dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Ombudsman RI berkantor pusat di Jakarta dan saat ini memiliki kantor perwakilan di 7 provinsi.
BUKA PENGADUAN CPNS. Ombudsman Perwakilan Kepri juga telah membuka Posko Pengaduan, di Gedung Graha Pena lantai 7 Batam Centre dalam penerimaan CPNS kabupaten/kota, guna mengawasi perekrutan sesuai prosedur. Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke posko atau telepon ke (0778)-474599, Fax (0778) 474601 atau ke email kepri@ombudsman.go.id. Tujuan membuka posko pengaduan tersebut adalah agar penerimaan CPNS berjalan transparan, bebas KKN dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh perwakilan Ombudsman di daerah menjadi bagian dalam pengawasan penerimaan CPNS di wilayah masing-masing, sehingga nantinya akan di dapat pegawai-pegawai yang berintegritas tinggi, kredibel, jujur, memiliki komitmen dan kompetensi yang akan mampu melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (jk,sys)