Jakarta, (LINGGA POS) – KPU menegaskan, kampanye pemilu menggunakan media sosial termasuk dalam kampanye media massa. Karena itu penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye belum diperbolehkan, kecuali pada 16 Maret – 5 April 2014. “Media sosial termasuk dalam media massa online. Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legeslatif dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Legeslatif, sudah mengatur, kampanyd dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media massa cetak, online, dan elektronik hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang,” tegas Komisioner KPU Arif Budiman, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Selasa kemarin. Dia mengatakan, pemberian sanksi bagi peserta pemilu yang sudah menggunakan media tersebut tergantung pada penilaian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu merekomendasikan ada pelanggaran administrasi dalam penggunaan media sosial untuk kampanye, maka KPU yang akan menindak. Jika ditemukan pelanggaran pada Pemilu, Bawaslu akan meneruskannya kepada kepolisian dan kejaksaan. “(Dugaan pelanggaran) itu akan dikaji dulu. Bawaslu akan memutuskan apakah ada pelanggaran administratif ataukah pidana,” lanjutnya.
CALEG/PARPOL HARUS LAPOR DANA KAMPANYE. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye, setiap calon anggota legeslatif (caleg) dan partai politik (parpol) di minta untuk melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Setiap caleg dan parpol hanya dibenarkan menerima bantuan dana kampanye maksimal sebesar Rp 7,5 miliar dengan sumber dana yang diterima itu harus jelas serta pemberi bantuan juga harus mencantumkan NPWP. Dengan demikian, kepada setiap parpol harus memiliki rekening bank khusus untuk dana kampanyd. PKPU tersebut efektif berlaku mulai minggu lalu (22/8-2013). PKPU tersebut juga mengharuskan kepada setiap caleg dan parpol peserta Pemilu 2014 tidak saja hanya melaporkan sebatas nomor rekening parpol, tetapi juga harus melaporkan sumber dana yang didapat parpol sebesar apa pun dana yang diterima dari sumbernya. Para caleg dan parpol harus melaporkan dana kampanye secara periodik (per triwulan) kepada KPU berupa pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Jika ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013 tersebut tidak dipenuhi, maka caleg dan parpol akan terancam digugurkan alias gagal menjadi anggota legeslatif karena melalui parpol, bisa saja gugur secara kolektif. (dra,k,bt)