Jakarta, (LINGGA POS) – Komisi II DPR telah menyetujui alokasi anggaran tahun 2014 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai lebih dari Rp15 triliun. Ini termasuk persetujuan beberapa usulan dari lembaga penyelenggara pemilu itu yang berimplikasi pada anggaran terkait. “Terhadap pagu anggaran KPU tahun 2014 sebesar Rp15.410.408.218.000, Komisi II DPR menyetujuinya untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran KPU tahun 2014,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo dalam simpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (22/10) malam, dimana sebelumnya pengajuan anggaran ini sempat mengalami dua kali penolakan.
Persetujuan anggaran itu juga termasuk dalam usulan kebutuhan anggaran 2014 KPU untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp50 miliar, dengan catatan anggaran tidak dapat dipenuhi dengan alokasi ulang anggaran tahapan Pemilu 2014 ke anggaran rutin 2014 KPU, program pengadaan kendaraan operasional (KPU Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) sebesar Rp294,488 miliar, penambahan anggaran KPU sebesar Rp1.275.583.013.000. Bila nantinya usulan-usulan tersebut disetujui maka KPU akan mendapatkan alokasi anggaran seluruhnya sebesar Rp16,6 triliun pada 2014.
DIKLASIFIKASI DALAM 3 PROGRAM. Diungkapkan Sekretaris Jenderal KPU, Arief Rahman Hakim, anggaran sebesar Rp15,4 triliun tersebut akan diklasifikasikan dalam tiga program, yang meliputi, pertama untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis KPU senilai Rp4.477.977.368.000, kedua, untuk biaya program peningkatan sarana dan sarana operator KPU dan ketiga, dana untuk program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik. (dra/k)