X

INDONESIA RUGI Rp 691 TRILIUN DARI SEKTOR KEHUTANAN

Jakarta (LINGGA POS) – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis potensi kerugian negara dari kejahatan di sektor kehutanan selama 2011-2012 mencapai Rp 691 triliun. Hal itu dipaparkan peneliti Divisi Hukum ICW, Lalola Estele, terkait hasil riset kejahatan korporasi di bidang kehutanan. Kerugian negara sebesar itu adalah dari 124 kasus kejahatan kehutanan yang datanya dihimpun pihaknya pada periode 2011-2012. “Modus kejahatan kehutanan itu antara lain meliputi alih fungsi hutan, contohnya proyek kelapa sawit 1 juta hektar, pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah, penghindaran dan manipulasi pajak hasil hutan kasus Asian Agri, dan sebagainya,” kata Lalola di kantor ICW, Jakarta, Minggu kemarin.

HANYA JERAT 37 KASUS. 

ICW sangat menyayangkan terjadinya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan kehutanan tersebut. Ironisnya, penegakan hukum yang dilakukan instansi terkait dinilai sangat lemah dan ketidaktegasan pemerintah dalam menjerat kejahatan korporasi itu. Kenyataannya, dari 124 kasus mayoritas, hanya mampu menjerat operator lapangan sebanyak 37 kasus, sedangkan direktur ataupun anggota DPR hanya sebagian kecil atau 6-20 kasus saja. Bahkan, korporasinya belum dijerat sebagai pelaku kejahatan dalam sektor kehutanan tersebut. Oleh karena ICW mendesak agar penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat korporasi dan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab, dalam dua UU tersebut mengenal korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dikenakan pidana. “UU Kehutanan dan Perkebunan tidak kenal menjerat korporasi. Itulah sebabnya kenapa yang banyak dijerat hanya aktor-aktor di tingkat lapangan (staf,red) saja, bukan korporasinya yang seharusnya lebih bertanggung jawab merugikan keuangan negara,” ujar Lalola. (n.8,rin/bs)

Categories: NASIONAL