Dabo (LINGGA POS) – Sesuai keputusan bersama antara pihak tripartit (Pemerintah/Dewan Pengupahan, pengusaha dan pekerja) Kabupaten Lingga telah berhasil secara mufakat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lingga 2014, dalam rapat penetapan antar pihak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Lingga, Senin (11/11). Pembahasan penetapan yang cukup alot dengan berbagai alasan dan argumentasi dari pihak pengusaha yang diwakili oleh APINDO Lingga, para pekerja oleh SPSI Lingga dan pemerintah melalui Dewan Pengupahan sebagai penengah. Dengan nilai UMK yang telah disepakati tersebut, Kadisnakertrans Lingga, Muslim, mengaku cukup puas, mengingat UMK Lingga 2014 ini dibandingkan dengan daerah lainnya (7 kabupaten/kota) di Kepri, relatif masih lebih tinggi. “Kita akan segera membuat Surat Keputusan (SK) untuk ditandatangani oleh Bupati Lingga dan secepatnya akan diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk persetujuan penetapannya,” kata Muslim.
Sementara perwakilan serikat pekerja, Sekretaris DPC SPSI Lingga, Suwahyo mengatakan dapat menerima dengan baik keputusan yang telah ditetapkan secara musyawarah dan saling pengertian antar pihak terkait. “Mudah-mudahan hasil keputusan UMK Lingga 2014 ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan dampak yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupu pekerja yang saling bersinergi untuk mencapai kesejahteraan bersama,” kata pria lajang yang juga aktivis LSM ini. Menurut dia, besaran penetapan UMK Lingga 2014 adalah hasil yang maksimal, dibanding UMK Lingga 2013 ada kenaikan sebesar 28,82 persen. “Semula saya memprediksi kenaikan maksimal 20 persen saja, jadi hasil ini merupakan yang maksimal kami perjuangkan untuk kawan-kawan (pekerja/buruh,red),” tambahnya.
UMP KEPRI 2014 Rp1.6 JUTA.
Sebelumnya, Gubernur Kepri HM Sani telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2014 sebesar Rp1.665.000. Diakui Kadisnakertrans Pemprov Kepri, Tagor Napittupulu bahwa UMP Kepri 2014 itu sudah sesuai dengan Inpres dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. “UMP Kepri kita ambil berdasarkan road map 80 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan setelah melalui survei yang kita lakukan setiap bulan dengan instansi terkait,” ujar Napitupulu, usai penetapan UMP bersama gubernur di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Uniknya, penetapan UMK Lingga 2014 berjalan cukup ‘tegang’ dengan terjadi tawar menawar sebanyak sembilan kali dari kedua belah pihak. Semula APINDO mematok Rp1.665.500 sementara SPSI memulai dengan Rp2.227.953. Lalu rapat sempat diskor untuk memberikan masing-masing pihak berkoordinasi. Dan, akhirnya Ketua Dewan Pengupahan Lingga, Muslim ketok palu, UMK Lingga 2014 disetujui dengan Rp1.720.000. (arn)