Jakarta (LINGGA POS) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri sebagai salah satu ULP percontohan tingkat nasional. Penetapan itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar ULP dan Lokakarya Peta Jalan Pengembangan 30 ULP Percontohan, Kamis lalu di Hotel Peninsula, Jakarta. MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kepri H.M. Sani dengan Kepala LKPP Agus Rahardjo dengan disaksikan Wakil Menteri Pembangunan Nasional, Lukita Dinarsyah Tuwo. Selain Kepri, ada empat provinsi lainnya yang ditunjuk, termasuk 20 kabupaten/kota se-Indonesia, 5 kementerian dan juga perguruan tinggi. Menurut Lukita hal ini dilakukan agar tercapai efisiensi dan efektifitas dalam penganggaran, dimana melalui percontohan tersebut maka tata kelola dan tata pelayanan dari pemerintah dapat lebih baik dan penyerapan anggaran menjadi lebih cepat. Sani mengatakan, pihaknya menyambut baik atas ditunjuknya Kepri sebagai daerah percontohan, apalagi untuk wilayah Sumatera, Kepri menjadi salah satu proyek percontohan. Seperti diketahui, Kepri sendiri sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Badan Pelayanan Pengadaan (BPP), yang telah ditetapkan pada awal Juli lalu.
PERGUB NOMOR 41/2011.
Senada dikatakan Kepala Pembangunan Provinsi Kepri, Sardison saat ikut mendampingi Gubernur Kepri dalam penandatangan MoU. “Untuk persiapan menjadi Badan Layanan Pengadaan, Kepri mulai aktif pada tahun depan. Saat ini, untuk ULP masih berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2011. Sekarang dalam tahap seleksi untuk penetapan kelompok kerja permanen,” terang Sardison. Dirincikannya, di Kepri saat ini sudah ada sekitar 1.700 kegiatan dilaksanakan melalui pelelangan. “Karena itu, diperlukan lembaga pelayanan yang kuat, baik sumber daya manusia (SDM)-nya maupun peningkatannya,” tambahnya. (ph,tp)