X

BANYAK PASAL UUD 45 BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

Jakarta (LINGGA POS) – Tercatat, sudah empat kali parlemen (DPR RI) melakukan amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Namun, sekitar 402 pasal dalam UUD 45 hasil amandemen itu dinilai bertentangan dengan dasar negara, yakni Pancasila. Kepala Pusat Studi Pancasila, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Sudjito mencontohkan pertentangan pasal UUD 45 dengan Pancasila terdapat di Pasal 33. “Pada Pasal 33 ayat 1-3 menyimpulkan bahwa ekonomi yang kita anut berprinsip kekeluargaan dan koperasi. Tapi, pada ayat 4, ternyata bersifat kapitalistik  karena lebih mengutamakan perusahaan besar yang berdaya saing,” ungkap Sudjito di sela-sela Forum Group Discussion, di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu lalu.

Sementara pengamat politik Yudi Latif menambahkan bahwa ekonomi koperasi bukan merupakan perusahaan yang menggerakkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengeksploitasi karyawan. “Banyak perusahaan keluarga di Jepang misalnya yang sebagian sahamnya diberikan kepada karyawan. Ini membuat karyawan tidak mau pindah karena merasa memiliki perusahaan,” paparnya. Koperasi sebagai badan usaha juga tumbuh subur di negara Skandinavia, terutama di Norwegia dan Thailand. Bahkan, produsen mobil Volvo memajukan koperasinya,” tambah Yudi. Pola kerja sama inti dan plasma juga mencerminkan ekonomi koperasi. Sayangnya, konsep ini tidak berjalan mulus di Indonesia.

PRINSIP PEMILU LIBERALISME & INDUVIDUALISME. 

Contoh lain ialah Pasal 22E tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seperti Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), yang dianggap berprinsip liberalisme-induvidualisme. Soalnya, semua dilaksanakan dengan voting dan mengenyampingkan prinsip musyawarah dan mufakat. “Padahal, founding fathers kita telah memberikan teladan dalam mengutamakan musyawarah untuk mufakat ketimbang voting saat membahas sila pertama Pancasila terkait penghilangan tujuh (7) kata, yakni ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Ini berarti, ada toleransi yang besar dan kearifan diantara founding fathers kita,” ujar Sudjito. (was,mtvc)

Categories: NASIONAL