X

SUDAH ADA BPMP di LINGGA

Daik, (LINGGA POS) – Meski pun memang agak sedikit terlambat di banding dengan daerah lainnya di Kepri, namun kehadiran Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga di Lingga menjadi sangat penting untuk menarik minat para investor dan pengusaha di daerah ini. “Ini bukannya disengaja. Namun lebih kepada persiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusi (SDM)-nya,” aku Bupati Lingga, Daria. Disebutkan, melalui Peraturan Bupati Lingga Nomor 13 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada BPMP Kabupaten Lingga, dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2009 tentang PTSP di bidang Penanaman Modal. Dengan demikian makin memberikan kenyamanan kepada para pemodal dalam melakukan investasi berbagai bidang usaha yang dilakukannya sekaligus memudahkan birokrasi, meringankan biaya administrasi dan kemudahan lainnya karena tujuan dari dibentuknya badan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan teknis bagi pegawai pelayanan perizinan penanaman modal.

Menurut Daria, hingga saat ini sudah 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ditambah 3 kewenangan di Sekretariat Daerah (Sekda) telah melimpahkan wewenang perizinannya kepada pihak BPMP. “Sudah ada sepuluh dinas dan ditambah tiga kewenangan dari Sekretariat Daerah di Pemkab Lingga yang kini dilimpahkan kepada BPMP Lingga. Ke depannya secara bertahap akan terusmaksimalkan fungsi BPMP ini untuk mengurus semua bentuk perizinan di bidang investasi dan penanaman modal,” kata Bupati Lingga pada acara peresmian kantor Pelayanan Satu Atap dan BPMP Kabupaten Lingga, Selasa (26/11). Dia berharap dengan telah dibentuknya BPMP maka kepada jajaran di personalia yang telah ditunjuk hendaknya sudah siap memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada masyarakat, sehingga dengan demikian dapat secara langsung mendukung peningkatan investasi di Lingga, sesuai dengan tujuan awal dari dibentuknya BPMP, antara lain meningkatkan kegiatan konsultasi dan koordinasi antar SKPD dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang mudah, transparan serta mempunyai kepastian hukum dan waktu penyelesaian, nyaman dan representatif serta mewujudkan wadah pelayanan kepada masyarakat khususnya perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi.

Adapun 10 SKPD yang telah memberikan wewenang perizinan kepada BPMP Kabupaten Lingga adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Lingkungan Hidup. Sementara tiga kewenangan di Sekda Lingga meliputi bagian Agraria, Perekonomian dan Hukum. Lebih dari pada itu, diharapkan kehadiran BPMP Kabupaten Lingga ini dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan sehat sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka kemajuan pembangunan daerah itu sendiri. (syk,ab)

Categories: LINGGA