Menurut Daria, hingga saat ini sudah 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ditambah 3 kewenangan di Sekretariat Daerah (Sekda) telah melimpahkan wewenang perizinannya kepada pihak BPMP. “Sudah ada sepuluh dinas dan ditambah tiga kewenangan dari Sekretariat Daerah di Pemkab Lingga yang kini dilimpahkan kepada BPMP Lingga. Ke depannya secara bertahap akan terusmaksimalkan fungsi BPMP ini untuk mengurus semua bentuk perizinan di bidang investasi dan penanaman modal,” kata Bupati Lingga pada acara peresmian kantor Pelayanan Satu Atap dan BPMP Kabupaten Lingga, Selasa (26/11). Dia berharap dengan telah dibentuknya BPMP maka kepada jajaran di personalia yang telah ditunjuk hendaknya sudah siap memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada masyarakat, sehingga dengan demikian dapat secara langsung mendukung peningkatan investasi di Lingga, sesuai dengan tujuan awal dari dibentuknya BPMP, antara lain meningkatkan kegiatan konsultasi dan koordinasi antar SKPD dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang mudah, transparan serta mempunyai kepastian hukum dan waktu penyelesaian, nyaman dan representatif serta mewujudkan wadah pelayanan kepada masyarakat khususnya perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi.
Adapun 10 SKPD yang telah memberikan wewenang perizinan kepada BPMP Kabupaten Lingga adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Lingkungan Hidup. Sementara tiga kewenangan di Sekda Lingga meliputi bagian Agraria, Perekonomian dan Hukum. Lebih dari pada itu, diharapkan kehadiran BPMP Kabupaten Lingga ini dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan sehat sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka kemajuan pembangunan daerah itu sendiri. (syk,ab)