Tangerang (LINGGA POS) – Anggaran Pendidikan untuk tunjangan profesi guru pada 2014 mengalami peningkatan dari Rp43,1 triliun yang telah dianggarkan sebesar Rp60,5 triliun. Demikian diungkapkan Kasi Penyusunan Anggaran Penerintah Pusat, Adi Nugroho. “Untuk 2014 anggaran pendidikan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,5 triliun. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2013, yakni Rp43,1 triliun,” katanya dalam acara Forum Group Discussion APBN, di Padang Golf Moderland, Kota Tangerang, Sabtu (14/12). Ia merincikan untuk anggaran pendidikan 2014 ditetapkan sebesar Rp368.889,1 miliar atau 20,02 persen dari total belanja negara yang mencapai Rp1.842.495,3 miliar. Anggaran pendidikan tersebut terdiri dari alokasi pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp130.279,6 miliar serta alokasi pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238.619,5 miliar.
PENINGKATAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN.
Sedangkan kebijakan pembangunan pendidikan pada 2014 diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun , peningkatan akses, kualitas relevansi pendidijan menengah universal. Peningkatan daya saing pendidikan tinggi, peningkatan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru dan tenaga kependidikan. “Ada juga untuk peningkatawm akses dan kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, sistem pendidikan nasional, penguatan tata kelola pendidikan dan pendidikan karakter,” tambah Adi.
Berdasarkan data yang diterima, anggaran pendidikan yang disalurkan melalui pemerintah pusat dengan alokasi sebesar Rp130 triliun, terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp80,7 triliun, Kementerian Agama (Kemenag) Rp42,6 triliun dan Kementerian Negara dan Lembaga (K/L) sebesar Rp7,1 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,6 triliun terdiri dari BA pendidikan yang diperkirakan dalam DBH Rp1 triliun, DAK bidang pendidikan Rp10 triliun, BA pendidikan yang diperkirakan dalam DAU terdiri dari Non Gaji Rp13,6 triliun dan gaji pendidik Rp122 triliun. Sedangkan dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp1,9 triliun, tunjangan profesi guru Rp60,5 triliun, BA pendidikan dalam dana Otsus Rp4,1 triliun, dana insentie daerah Rp1,4 triliun dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp24,1 triliun. (kr-aif,ro1o,ant)