Daik (LINGGA POS) – Pihak legeslatif dan eksekutif Kabupaten Lingga akhirnya sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2014 seluruhnya dipatok sebesar Rp1,129 triliun. Kesepakatan itu diambil secara bulat melalui sidang paripurna DPRD Lingga, Rabu (18/12). Jika sebelumnya, dalam paripurna penyampaian KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Lingga, Bupati Lingga, Daria memaparkan besaran APBD Lingga berkisar pada angka sekitar Rp600 juta lebih dan beberapa waktu lalu Ketua DPRD Kabupaten Lingga Kamaruddin Ali mematok angka sebesar Rp1,07 triliun, ternyata jumlah itu meningkat signifikan menjadi Rp1,129 triliun. Jika dilihat struktur baru APBD Lingga 2014 ini ada peningkatan nilai dana perimbangan yang menyentuh angka Rp914 miliar, sementara dari dana pendapatan asli daerah (PAD) hanya sebesar Rp19,1 miliar. Selanjutnya dana dari pendapatan lain-lain yang sah adalah sebesar Rp66 miliar dan belanja langsung sebesar Rp714,3 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp409,7 miliar.
Badan Anggaran DPRD Lingga dan Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD Lingga 2014 dengan demikian telah disepakati sebesar Rp1,129 triliun tersebut yang untukselanjutnya pada hari yang sama (Rabu, 18/12-2013, malam) Bupati Lingga langsung memaparkan arah pembangunan Kabupaten Lingga pada tahun depan dengan mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah dan prioritas peningkatan pembangunan di berbagai sektor sesuai dengan visi dan misi Pemkab Lingga antara lain pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur sarana jalan, transportasi, pelabuhan, sumber daya energi, penyediaan listrik, air bersih, komunikasi, pendidikan, kesehatan dan pembukaan isolasi daerah-daerah pesisir di seluruh wilayah Kabupaten Lingga. Dalam waktu dekat, sebelum tutup tahun 2013 atau paling lambat dalam waktu beberapa hari ke depan kesepakatan APBD Kabupaten Lingga 2014 sudah akan segera dibahas oleh kedua belah pihak untuk disahkan. (syk,ab,tp)