X

DPR SAHKAN UNDANG-UNDANG DESA

Jakarta (LINGGA POS) – Rapat paripurna DPR dan pemerintah di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12) telah mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU). UU Desa ini telah menjalani proses yang cukup panjang, setidaknya ‘tertunda’ sekitar tujuh kali masa sidang pembahasan atau sejak 2005 lalu. Presiden SBY menjelaskan dengan UU Desa ini semakin komprehensif mengatur desa dan mampu memberikan kemajuan besar pada desa, demikian Presiden seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Lanjutnya, dengan disahkannya UU Desa diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan di desa, bahkan memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang semakin kuat dan mandiri. Sesuai Pasal 72 UU Desa menyebutkan, anggaran desa ditetapkan minimal 10 persen dari dana transfer daerah dari APBN. Dengan asumsi dana transfer daerah di APBN 2014 sebesar Rp592 triliun, maka nantinya setiap dera rata-rata akan menerima lebih dari Rp800 juta per tahun. Menurut Mendagri, penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut baru bisa dilaksanakan dengan efektif di APBN 2015, dikarenakan pemerintah perlu waktu satu tahun untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Desa tersebut.

PERLU KAJIAN CERMAT. 

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai, banyak hal yang harus dikaji secara cermat oleh pemerintah (pusat) dalam penyusunan PP. Salah satunya adalah tentang mekanisme pengaturanpengelolaan anggaran desa yang cukup besar tersebut harus dirasakan betul oleh masyarakat desa. Harus diatur dengan cermat proporsi dari penggunbn anggaran desa itu. “Memang masih harus diatur berapa persen maksimal dari anggaran desa yang boleh dijadikan sebagai biaya pegawai atau gaji aparat desa, berapa persen minimal digunakan untuk peningkatan pelayanan publik dan berapa persen minimal untuk pemberdayaan masyarakat miskin,” kata Direktur Eksekutif PATTIRO, Sad Dian Utomo, dikutip dari Batam Today, Jumat (20/12).

AKAN DIAUDIT LANGSUNG BPK. 

Sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, karena berasal dari dana APBN maka Dana Anggaran Desa yang tercantum dalam Pasal 72 UU Desa tersebut merupakan bagian dari Keuangan Negara, sehingga laporan penggunaannya harus diaudit oleh BPK. Sedangkan dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa (Kades). Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, jika Kades mengajukan anggaran desa sesuai Pasal 72 UU Desa, dan disetujui untuk dikucurkan, maka sebagaimana halnya SKPD atau dinas-dinas yang ada di Pemda, Kades harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dari dana anggaran desa kepada BPK. “Padahal selama ini Kades tidak diaudit BPK karena tidak menggunakan dana langsung APBN, sehingga ada kekhawatiran mereka tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menghadapi audit BPK,”kata Sad. Ada kemungkinan, kata dia, para Kades ini akan meminta pemerintah agar audit BPK dihilangkan atau dikecualikan terhadap laporan yang dibuat Kades.

Dan jika ini terjadi ada kemungkinan akan memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.   Diharapkan, Kemendagri untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan para Kades, sehingga mereka sadar hak dan kewajibannya terhadap pengajuan dan penggunaan Dana Anggaran Desa, siap membuat laporan dan mempertanggungjawabkannya kepada BPK. Termasuk masalah lainnya dengan disahkannya UU Desa, seperti akan semakin banyak usulan pemekaran desa atau bagaimana melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran atas dana-dana yang masuk ke desa, sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat desa. (bt,ant)

Categories: NASIONAL