Jakarta (LINGGA POS) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, pemekaran daerah tidak akan menganggu Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Meski daerah otonom baru (DOB) kemudian terbentuk lebih awal, namun pelaksanaan Pemilu 2014 tetap sesuai dengan peta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga berkenaan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta teknis penyelenggaraan lainnya tetap menyesuaikan dengan konsep yaxg sudah ditetapkan. “Pemekaran ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2014 (April) mendatang,” kata Restuhardy Daud, dari Kemendagri di Jakarta, kemarin. Menurut dia meski 65 daerah usulan tersebut sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) pembentukan DOB pada 27 Desember 2013, bukan berarti semuanya akan dimekarkan, karena tergantung pada syarat dan kelayakan daerah itu sendiri. Sedangkan untuk 22 Rancangan Undang-Undang (RRU) inisiatif yang telah disahkan DPR RI pada 16 Desember 2013 sampai saat ini belum mendapatkan Ampres. Pihaknya (Kemendagri, red) lanjutnya, bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut termasuk meninjau potensi ekonomi, batas administrasi, serta ketentuan-ketentuan lainnya terkait usulan-usulan 22 RUU tersebut (baca juga LINGGA POS, Selasa, 14/1).
80 PERSEN DOB DINILAI GAGAL.
“Seperti 2012 lalu, dari 19 usulan tersisa 4 daerah yang belum dimekarkan lantaran kurangnya persyaratan untuk menjadi DOB,” kata Daud. Dijelaskannya, pembahasan yang dimaksud meliputi pengkajian dari pemekaran DOB karena pada umumnya ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, daerah tersebut tidak mampu optimal dan kedua, kabupaten/kota induknya justru tertinggal. Kenyataannya, dalam 5 tahun terakhir, hampir 80 persen DOB yang terbentuk dinilai belum mampu meningkatkan potensi dan kesejahteraan wilayahnya. (ph,bt)