Jakarta (LINGGA POS) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serentak pada 2019. MK menerima permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan oleh pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. “Pelaksanaan Pemilu serentak pada 2019 dan Pemilu seterusnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
MENJADI SATU KALI PENCOBLOSAN.
Dalam amar putusannya MK mengatakan, Pileg dan Pilpres dilakukan serentak bukan untuk Pemilu 2014. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tersebut yang meminta agar Pileg mulai dari DPRD, DPD, DPR dan Pilpres, harus dilakukan secara serentak. Dengan demikian proses Pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan saja. MK juga menerima gugatan uji materi yang hampir serupa yang didaftarkan oleh Bakal Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PADA PEMILU 2014.
MK beralasan Pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapannya sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan (9 April 2014). Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilakukan serentak maka dikhawatirkan akan kacau. “Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan Pemilu 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yan. Justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata hakim MK Ahmad Fadlil Sumudi, saat membacakan amar putusan. Selain itu, dengan diputuskannya pelaksanaan Pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum yang baru dan perlu waktu untuk menyusun aturan itu. MK berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusue aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyambut baik putusan MK. “Ya baguslah. Jadi aman dan KPU jadi ‘nggak’ pusing,” kata Jimly dikutip dari Liputan6.com, Kamis. Menurut dia tak perlu ada kekhawatiran dari pihak tertentu terkait putusan MK ini. Kecuali jika MK memutuskan Pemilu 2014 dilakukan secara serentak. “Yang orang-orang takutkan, itu untuk 2014. Karena (hanya) tinggal beberapa bulan lagi penyelenggaraannya. Jadi kalau untuk 2019, aman, ‘nggak’ ada masalah,” tegasnya. (ph,of,ram,lsm/l6)