Jakarta (LINGGA POS) – Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS),(sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) red) bukan lagi menjadi monopoli pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. Mulai tahun ini, pengadaan PNS akan dilakukan dengan kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 73 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS. Perubahan tersebut akibat desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 43 tahun 1999 yang dalam perkembangannya telah banyak menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian. Semula, ada sebutan PNS daerah yang esensinya adalah mendelegasikan kewenangan Presiden kepada Pemda agar mamptj menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas Pemda. Tetapi kenyataannya, sejak 2000 hingga saat ini (dari 497 kabupaten/kota dan 34 provinsi) hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan.
JUMLAH, KOMPOSISI dan KUALIFIKASI.
Semangat yang dimaksud Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar adalah dengan mengangkat pegawai dengan jumlah, komposisi dan kualifikasi yang sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. “Bahkandalam praktek penyelenggaraan kepegawaian terjadi berbagai bentuk penyimpangan mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karir, promosi jabatan, dan sebagainya,” terang Azwar, di Jakarta, akhir Desember lalu. Menurut dia, terbitnya PP Nomor 78 tahun 2013 sekaligus mempertegas pentingnya peran Kemenpan-RB dalam pengadaan PNS mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. Selain itu, terdapat 6 dari 25 pasal pada PP sebelumnya diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disiapkan tiga pasal, yakni Pasal 7A,7B dan 7C. Pada pasal tersebut memuat ketentuan mengenai materi tes kompetensi dasar (TKD) dan pengolahannya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu dipertegas juga materi tes kompetensi bidang (TKB) yang ditetapkan PPK atas berdasarkan materi yang disusun instansi pembinaan jabatan fungsional atau pejabat pembina kepegawaian. Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, PP Nomor 78 tahun 2013 memuat lebih lengkap tugas panitia yang dibentuk PPK, meliputi penyiapan perangkat seleksi dan komputer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan jadwal ujian sesuai kebijakan nasional, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ujian, serta menyaksikan dan melakukan verifikasi terhadap pengolahan hasil ujian tersebut. (ph,bt)