Dabo (LINGGA POS) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, untuk pertama kalinya mulai awal 2014 melakukan sidang perdana, tepatnya pada Senin (27/1-2014) di kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Dabo Singkep. Sidang yang digelar adalah perkara judi dadu yang terjadi di Kampung Panggak, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat beberapa waktu lalu, dengan tiga hakim dari PN Tanjungpinang diketuai oleh Prasetya Ibnu Asmara dan anggota Sarudi dan Iwan Irawan. Namun, persidangan tersebut dilakukan dengan sistem ‘setting plat’ yang merupakan sebagai program dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) RI, guna membantu masyarakat Lingga dalam hal pelayanan hukum yang lebih efektif.
Dikatakan Ketua PN Tanjungpinang, Prasetya bahwa program sidang jarak jauh ini dilakukan karena di Kabupaten Lingga telah memiliki tempat (sarana dan prasarana) untuk dilakukan sidang jarak jauh, khususnya di Dabo Singkep. Hal inilah yang dimanfaatkan dengan tujuan membantu masyarakat di wilayah ini. “Persidangan ini dilakukan tujuannya adalah untuk mengaktifkan tempat yang telah ada. Selama ini, kalau ada perkara harus di sidang ke Tanjungpinang,” kata Prasetya, di sela persidangan, dikutip dari Tanjungpinang Pos Hanya saja, lanjutnya, persidangan jarak jauh tersebut dilakukan untuk perkara-perkara kecil saja. “Sedangkan untuk perkara besar proses persidangannya tetap kita lakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya. Hal itu karena mengingat keterbatasan personil hakim dan masalah jarak tempuh yang relatif jauh ke Dabo Singkep. Sehingga pihaknya berencana akan menggelar sidang di Dabo pada setiap bulan sekali. Diakuinya, bahwa sebenarnya Kabupaten Lingga sudah layak untuk memiliki peradilan sendiri, tentu dengan melakukan pembenahan dan kelengkapan sarana dan prasana yang lebih baik dan representatif. Pemerintah daerah (Pemkab) Lingga dapat mengusulkan ke Mahkamah Agung RI agar pelaksanaan atau gelar sidang perkara dapat langsung dilakukan di Dabo Singkep. (arn,tp).