Dabo (LINGGA POS) – Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk-produk barang yang diduga tak memiliki izin edar atau pun yang sudah kadaluarsa namun masih tetap diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu di wilayah Lingga. Sidak kali ini dilakukan BPOM dengan didampingi oleh staf Pemeriksa Makanan dan Minuman (Permamin) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Lingga. Fokus pelaksanaan sidak ditujukan kepada toko-toko dan atau penjual jamu dan apotek yang ada disekitar pasar Kota Dabo Singkep. Menurut staf Permamin Dinkes Lingga, Citra Wahyuni, sidak terhadap barang makanan, minuman, jamu dan atau obat-obatan kesehatan lainnya akan dilakukan selama dua hari (11 – 12 Februari 2014), menyusul nantinya sidak yang sama di Kota Daik, Lingga dan Pancur. “Kita (Dinkes) hanya sebagai pendamping. Sedangkan masalah adanya nanti penyitaan (pengamanan) barang-barang yang diduga mengandung bahan-bahan berbahaya, tak layak edar dan yang sudah kadaluarsa sepenuhnya dilakukan oleh BPOM Batam sendiri,” terang Citra.
Ditambahkan, sebenarnya dari pihak Dinkes Lingga secara rutin dan berkala juga melakukan sidak minimal sebulan sekali, yang dilakukan bersama instansi terkait seperti Disperindag Lingga dan atau dengan pihak Satnarkoba Polres Lingga yang telah dilakukan baru-baru ini dan juga jika ada pengaduan yjng diterima dari masyarakat. “Ini adalah kegiatan rutin. Selain melakukan pendataan kami juga berhak menyita barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti izin edarnya dan atau produk yang sudah kadaluarsa,” sebut Ruth Deseyanti dari BPOM disela-sela melakukan sidal di salah satu toko. “Tujuan sidak ini adalah untuk melindungi masyarakat dari obat, kosmetik, jamu dan makanan dan minuman lainnya yang tidak legal dan berbahaya jika digunakan atau dikosumsi oleh masyarakat atau konsumen,” tambahnya.
JAJANAN SEKOLAH JUGA HARUS DISIDAK.
Sementara salah seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya, berharap agar Dinkes Lingga dan petugas dari BPOM hendaknya juga dapat melakukan sidak kepada penjual atau penjaja jajanan sekolah yang diduga melakukan praktik penjualan makanan dan minuman yang mengandung zat-zat berbahaya. “Kita khawatir sekali anak-anak mengosumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan atau zat pewarna yang berbahaya dan tidak sehat dikosumsi mereka,” katanya. Lanjutnya, kalau dibiarkan dan tidak dilakukan pengecekan oleh instansi yang berwenang akan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan anak-anak sekolah yang justru adalah sebagai generasi penerus masa depan. “Kami mohon pihak Dinkes Lingga dapat melakukan sidak juga ke sekolah-sekolah, mudah-mudahan tidak ditemukan makanan dan minuman yang mengandung zat-zat berbahaya tersebut,” imbuhnya. (arn,tp)