Jakarta (LINGGA POS) – Partai politik (parpol) yang pertama menyerahkan laporan sumbangan awal dana kampanye sekaligus dana awal kampanye periode kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah PDIP dan PBB pada Jumat (28/2) disusul PKPI, PKS, PKB dan Nasdem. Sementara 6 parpol lainnya pada batas akhir pelaporan, Minggu (2/3) dengan menyerah terakhir adalah Demokrat pukul 17.00 WIB yang diserahkan oleh Wasekjennya Andi Nurpati. Komisioner KPU Ferry Kurniarizkiyansyah mengatakan sebelumnya, 27/12-2013, ke-12 parpol peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye. “Hari ini (Minggu) parpol menyerahkan dana kampanye periode 2, yang didalamnya dijelaskan juga penerimaan sumbangan dan rekening khusus dana kampanye,” kata Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
GERINDRA TERBESAR.
Dari sebanyak 12 parpol itu tercatat dana kampanye terbesar (periode 1 dan 2) adalah Gerindra dan yang terendah PKPI. Berikut besaran dana awal kampanye masing-masing parpol:
1. Gerindra, periode 1 Rp184,58 miliar, periode 2 Rp122 miliar, total Rp306,58 miliar.
2. Demokrat, periode 1 Rp139,09, periode 2 Rp129, total Rp268,09 miliar.
3. PAN periode 1 Rp86,34 miliar, periode 2 Rp170 miliar, total Rp256,34 miliar,
4. Hanura, periode 1 Rp136,37 miliar, periode 2 Rp104,7 miliar, total Rp241,07 miliar.
5. PDIP periode 1 Rp130,84 miliar, periode 2Rp90 miliar, total Rp220,84 miliar.
6. Golkar, periode 1 Rp75,04 miliar, periode 2 Rp99 miliar, total Rp174,04 miliar.
7. Nasdem, periode 1 Rp41,19 miliar, periode 2 Rp97,79 miliar, total Rp138,98 miliar.
8. PPP, periode 1 Rp45,058 miliar, periode 2 Rp51,71 miliar, total Rp96,77 miliar.
9. PKS, periode 1 Rp32,48 miliar, periode Rp50 miliar, total Rp82,48 miliar.
10. PKB, periode 1 Rp54,20 miliar, periode 2 Rp15,5 miliar, total Rp69,70 miliar.
11. PBB, periode 1 Rp29,11 miliar, periode 2 Rp18,3 miliar, total Rp47,41 miliar.
12. PKPI, periode 1 Rp19,68 miliar, periode 2 Rp16,7 miliar, total Rp36,38 miliar.
DIVERIFIKASI 3 HARI.
Selanjutnya laporan dana kampanye parpol tersebut akan diverifikasi oleh KPU selama 3 hari sejak laporan diterima. Kemudian parpol diberikan kesempatan selama 5 hari sejak diterimanya pemberitahuan dan perbaikan dari KPU. “Selanjutnya akan dilakukan audit oleh kantor Akuntan Publik,” terang Ferry. Ditambahkannya KPU masih memberi tenggat waktu hingga 14 hari menjelang hari pencoblosan pemilu (9/4-2014. Saat jumpa pers, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut melalui proses verifikasi antara lain dengan melihat dari sisi administrasi apakah formatnya sudah sesuai dengan formulir yang ditetapkan KPU, kelengkapan cakupan informasinya, dan “apakah parpol sudah menjelaskan dari mana saldo awalnya.Kemudian mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Kalau ada yang melaporkan penerimaan tapi tidak dijelaskan, maka kami beri kesempatan untuk memperbaikinya,” katanya.
CAPAI HAMPIR Rp2 TRILIUN.
Adapun total dana yang akan dihabiskan oleh ke-12 parpol peserta Pemilu untuk bertarung menempatkan para calon legeslatifnya pada periode 2014-2019 hampir mencapai Rp2 triliun atau tepatnya dengan dana seluruhnya sebesar Rp1,938 triliun! (jk,pi,dn)