Tanjungpinang (LINGGA POS) – Dari data hasil evaluasi berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Tingkat II dan Provinsi Kepri ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) antara lain terungkap, setidaknya terdapat 3 perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepri yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, namun sudah melakukan ekspor bauksit ke China. Hal itu diungkapkan oleh Staf Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Paul Lubis dalam rapat koordinasi dan supervisi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kementerian terkait pertambangan mineral di Provinsi Kepri, di Aula Kantor Gubernur Kepri lama, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kamis kemarin. Disebutkan, dari sebanyak 161 perusahaan tambang mineral di Kepri yang sudah melakukan aktivitas pertambangannya, tak satupun yang memiliki dana Jaminan Reklamasi pasca tambang sebagaimana yang telah ditentukan.
IUP TAMBANG TERBANYAK DI KABUPATEN LINGGA.
Dari total 161 IUP mineral bauksit yang dikeluarkan bupati dan walikota serta Gubernur Kepri, ternyata hanya 114 perusahaan tambang yang memiliki Clean and Clear (C & C), sedangkan 47 perusahaan tambang lainnya Non- C & C. “Jumlah IUP terbanyak berada di Kabupaten Lingga, yaitu 49 perusahaan tambang dan Kabupaten Karimun 49 perusahaan. Sementara perusahaan tambang dengan IUP Non-C & C terbanyak di Provinsi Kepri, yaitu 17 perusahaan tambang,” ungkap Paul. Lebih lanjut dikatakannya, dari 161 perusahaan tambang yang memiliki IUP di Kepri baik yang C & C maupun Non-C & C dalam penambangan mineral, terdapat 60 perusahaan tambang mineral bauksit, yang terdiri dari 40 perusahaan tambang yang pengeluaran IUP-nya memiliki kesalahan dalam Surat Keputusan (SK) pengeluaran dan 46 perusahaan tambang yang terkait dengan permasalahan wilayah berupa tumpang tindih lahan dan penggunaan kawasan hutan lindung, konservasi dan hutan HPH.
IUP KAWASAN HUTAN TERBANYAK DI LINGGA.
Lebih jauh dikemukakan Paul bahwa IUP dengan kawasan hutan di Kepri terjadi pada 175,96 hektare lahan lokasi pertambangao yang izinnya dikeluarkan oleh bupati dan walikota. “Ada 175,96 hektare lahan lokasi pertambangan yang izinnya diberikan oleh bupati dan walikota. Terbanyak di Kabupaten Lingga dengan jumlah 141,44 hektare hutan lindung dan di Kabupaten Karimun seluas 34,52 hektare hutan lindung,” jelas Paul.
TOTAL TUNGGAKAN PAJAK ROYALTI 3 PERUSAHAAN TAMBANG BAUKSIT USD 440.709,62.
Pada tahun 2011, terdapat 3 perusahaan pemilik IUP yang belum terdaftar di Ditjen Minerba tetapi sudah melakukan ekspor bauksit ke China. Ke-3 perusahaan itu adalah PT Kampong Lepan Mulia (KLM) di Kabupaten Lingga, dengan tunggakan pajak royalti USD 137.150,55, PT Bintan Karisma Pratama di Kabupaten Bintan dengan tonase ekspor 550.380,32 metrik ton dan tunggakan pajak royalti USD 261.267,74 dan ketiga PT Pinang Sukses Bersama dengan tonase ekspor 112.464,46 metrik ton dan tunggakan pajak royalti sebesar USD 42.291,33. “Jadi dari total 1.100.155,53 metrik ton tonase ekspor yang keluar tahun 2011 tersebut masih terdapat tunggakan pajak royalti dari ke-3 perusahaan tambang itu sebesar USD 440.709,62 yang belum di serahkan kepada negara,” tegasnya. Selanjutnya pada tahun 2012, ke-3 perusahaan tambang tersebut juga masih menunggak pajak royalti dengan kasus yang sama, yaitu PT Kampong Lepan Mulia dengan tonase ekspor 98.763, 7v metrik ton dan tunggakan pajak royalti USD 36.746,23, PT Bintan Karisma Pratama dengan tonase 769.482,79 metrik ton dan pajak royalti USD 354.570,86 serta PT Pinang Sukses Bersama dengan tonase 96.491,70 metrik ton dan tunggakan pajak royalti USD 73.649,93. “Melalui rapat koordinasi dan supervisi ini, akan mulai kita laksanakan penataan administrasi pelaksanaan pengolahan mineral tambang yang baik dengan menggandeng KPK dan bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Paul. Hadir dalam acara koordinasi dan supervisi pertambangan mineral tersebut Deputi Bidang Pencegahan KPK, Julkarnaen, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi se-Kepri, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kepri, Dinas BLH dari kabupaten dan walikota se-Kepri serta undangan lainnya. (rasn,af,bt)