X

CARA MUDAH PELAPORAN PAJAK DENGAN e-FILING

Dabo (LINGGA POS) – Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Bintan di Dabo Singkep, Rabu kemarin melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) utamanya dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) melalui sistem online atau e-Filing. Layanan e-Filing yang ditaja oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan RI yang bisa diakses ke alamat www.pajak.id. Kasi Pelayanan Pajak KPP Pratama Bintan, Lukman Hakim memaparkan, pelayanan e-Filing digunakan melalui layanan internet yang tersedia selama 24 jam. “Wajib pajak mengisi sendiri formulirnya, mengisi penghasilannya selama satu tahun,” kata Lukman. Pihaknya telah menyediakan formulir A2 untuk diisi oleh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta para pegawai yang wajib melaporkan SPT-nya, termasuk untuk layanan Pajak Penghasilan (PPh) sehingga dengan demikian dapat memudahkan para WP melaporkan dan atau membayar kewajibannya sendiri. Jika pun salah dalam pengisian di formulir A2, hal itu akan diantisipasi pihaknya dengan menyediakan layanan verifikasi. Lebih lanjut dikatakan, pelayanan dengan e-Filing pada intinya untuk memudahkan WP dalam hal penyelesaian administrasi perpajakan dibanding secara manual. “Ketika mobilitas tinggi, pembayaran secara manual banyak memakan waktu dan tidak efektif. Dengan e-Filing akan lebih cepat dan lebih sederhana bagi WP,” tambahnya. Dalam prakteknya e-Filing adalah untuk mempercepat para WP untuk membayar pajak dan untuk itu, para WP bisa terlebih dahulu mengisi SPPT di e-Filing di Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan pin khusus guna dapat mengisi dan membuka akun e-Filing lalu masuk ke situs dengan mengisi biodata, registrasi dan aktivasinya. Kepada WP yang berhalangan, juga dapat diproses oleh pihak Kantor Pajak untuk mendapatkan pin aku WP bersangkutan dengan syarat menyertakan NPWP-nya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Kuasa kepada yang ditunjuk. (arn)

Categories: LINGGA