Tanjungpinang (LINGGA POS) – Menyusul usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten di Kepri Yang dimulai dari Kabupaten Bintan Pesisir, Kabupaten Natuna Barat, Kabupaten Natuna Selatan yang telah lebih dahulu mengemuka, Jumat (14/3) tim Badan Pekerja Pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep (BP2KKS) pun telah menyerahkan berkas usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep (KKS) dari kabupaten induknya, Kabupaten Lingga yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Ing Iskandarsyah yang didampingi beberapa anggota dewan lainnya. Pada Februari 2014, Bupati Lingga H. Daria secara tertulis telah menyetujui pemekaran wilayah KKS melalui surat Bupati Lingga Nomor 125/PEM/19 tanggal 21 Februar4 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Kepri H.M. Sani. Sedangkan dari pihak DPRD Lingga sudah lebih awal, tepatnya pada penghujung 2013, sesuai hasil rapat paripurna DPRD Lingga menyetujui pemekaran KKS dan mengeluarkan surat resmi dukungan dengan surat Nomor 20/KPTS/DPRD/XII/2013.. Berkas pengajuan usulan pemekaran KKS itu pun telah diserahkan oleh tim BP2KKS kepada Gubernur Kepri sempena kunjungan kerja gubernur ke Lingga awal Maret 2014. “Prinsipnya kami (DPRD Kepri) baik lintas fraksi maupun komisi tidak mempersoalkan mengenai pemekaran kabupaten/kota di Kepri yang sudah diajukan. Namun yang perlu digarisbawahi, iniakan diproses dulu di DPRD Kepri sebelum disahkan dalam sidang paripurna persetujuan pemekarannya untuk diajukan ke pusat,” jelas Iskandarsyah. Pihaknya (Komisi I DPRD Kepri) berjanji menjadwalkan pemanggilan ke-4 bupati daerah terkait ke DPRD Kepri guna melakukan pembahasan secara kolektif tentang usulan pemekaran (DOB) masing-masing daerah tersebut. “Selanjutnya, pimpinan DPRD Kepri akan memanggil pimpinan-pimpinan fraksi, pimpinan Komisi plus Komisi I untuk menentukan sikap dewan dalam usulan pemekaran tersebut,” terang Iskandarsyah. Karena itu dia meminta agar para pihak terkait dapat bersabar, dan memang masih butuh waktu dan proses lebih lanjut. Bahkan, ketika menerima tim BP2KKS Lingga, pihaknya menyarankan agar tim pro aktif dan segera menemui anggota Badan Legeslasi (Baleg) DPR R di Senayan, Jakarta agar usulan pemekaran KKS dapat dimasukkan ke Program Legeslasi Nasional (Prolegnas).
DOB NATUNA SELATAN TERKENDALA?
Sementara pihak Kemendagri mewanti-wanti tidak akan menyetujui usulan pembentukan DOB Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan, apabila tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2007 tersebut. “Pembahasan DOB kedua daerah itu masuk dalam 22 RUU Usul Inisiatif DPR, namun meski telah menyetujui Amanat Presiden (Ampres) pada Februari lalu, pembahasannya tetap belum bisa dilakukan. Kalau untuk 22 (RUU) itu masih lama, belum tahu kapan dibahas. Kita fokus dulu dengan yang 65 RUU dan selesaikan 4 RUU lagi,” kata Didik dikutip dari Batam Today, Senin.
KECAMATAN FIKTIF.
Seperti diberitakan, pembentukan DOB Natuna Barat terganjal karena diketahui adanya dugaan kecamatan fiktif dengan keluarnya Kecamatan Bunguran Barat. Pengusul DOB Natuna Barat mengusulkan 5 kecamatan sebagai wilayah (Kabupaten) Natuna Barat, yakni Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Batubi. Namun, sesuai keputusan Bupati Induk Natuna Ilyas Sabli pada tertanggal 31 Desember 2013, tidak tercantum Kecamatan Batubi tersebut, alias fiktif. Dalam PP dimaksud mengisyaratkan pembentukan DOB baru bisa diusulkan jika memiliki 5 kecamatan (untuk DOB kabupaten), 4 kecamatan untuk Kota dan 5 kabupaten untuk provinsi. (rasn,af)