Jakarta (LINGGA POS) – Menjalankan ibadah haji memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi. Hal ini mengingat, jumlah jamaah haji yang sangat besar dari berbagai penjuru dunia (sekitar 3,5 juta orang per tahun, red) berada dalam suatu tempat. Kesehatan pun jadi merupakan satu dari tiga syarat istita’ah (kemampuan) dalam beribadah, disamping kemampuan materi dan ilmu agama. Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Ali Ghufron Mukti pada Seminar Istita’ah Kesehatan Haji, di Jakarta, Jumat (14/3). Hadir juga dalam seminar tersebut Wamen Agama Nasaruddin Umar, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua MUI dan Ketua Pengawas Haji Indonesia. Menurut Ali Ghufron, sampai saat ini belum ada rumusan jelas yang menjadi kesepakatan semua pihak tentang istita’ah kesehatan. Seseorang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji jika tidak dalam kondisi yang sehat. “Dalam aspek kesehatan, rumusan istita’ah kesehatan adalah seseorang mengikuti perjalanan ibadah haji dapat mandiri, tidak membahayakan kesehatan sendiri dan orang lain,” ujarnya.
KONDISI MATRA.
Adapun penetapan memenuhi syarat sehat atau tidak sehat, adalah berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan peraturan kesehatan internasional dan ketentuan keselamatan penerbangan. Lanjutnya, perjalanan ibadah haji merupakan kondisi ‘matra’, yaitu suatu kondisi lingkungan yangberubah makna, yang mempengaruhi tingkat kesehatan. Dampak penjelasan ibadah haji, banyaknya jamaah usia lanjut (lansia) dengan risiko kesehatan lain, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jamaah haji Indonesia. Semua ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji. Dalam aspek kesehatan, jamaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila status kesehatan termasuk kategori tunda, yaitu mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertenu pada saat embarkasi dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan. Oleh karenanya menjelang penyelenggaraan operasional haji 2014, Kemenkes mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama dalam menyelenggarakan program pelayanan jamaah haji yang semakin banyak tantangannya. “Daftar tunggu yang semakin panjang dan berkembangnya berbagai penyakit menular harus menjadi perhatian khusus para pemangku kepentingan,” kata Wamenag. Perjalanan haji, lanjutnya, merupakan aktivitas fisik yang menuntut kondisi fisik prima. Karena itu pemerintah wajib menyiapkan kesehatan jamaah sedini mungkin disamping juga perawatan, pemeliharaan dan pembinaan kesehatan merupakan rangkaian persiapan kesehatan jamaah. “Pemerintah telah berupaya melindungi jamaah haji dari kemungkinan terkena penyakit menular sebagai dampak perjalanan ibadah haji dengan melakukan vaksinsi,” tambah Wamenkes. (mut/bs)