X

DPRD LINGGA SAHKAN 5 PERDA

Daik (LINGGA POS) – Lima Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Lingga yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lingga, di Daik Lingga, Senin kemarin. Pimpinan sidang, Ketua I DPRD Lingga, Al Ghazali dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 14 anggota dewan dari seluruhnya 20 anggota DPRD Lingga dan Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim. “Semua anggota yang hadir menyetujui dan mengesahkan ke lima Ranperda yang telah diusulkan menjadi Perda,” kata Al Ghazali. Wakil Bugati Lingga mengatakan, ke lima Perda tersebut memang sangat dibutuhkan sebagai acuan dan pedoman dalam percepatan pembangunan daerah Lingga. “Kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Lingga utamanya yang berkaitan langsung dengan produk peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD Lingga, diharapkan dapat menerapkannya dan agar dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin,” harap Abu. Jangan sampai, lanjut dia, peraturan daerah yang telah disahkan dan telah lama ditunggu saat pengesahannya, tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga tidak memberikan kontribusi maksimal seperti tujuan semula padahal telah melalui kajian dan pembahasan relatif lama dari pihal legeslatif. “Saya harap tahun ini juga Perda yang sudah disahkan dapat segera dijalankan sehingga program-program yang telah direncanakan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi akses pembangunan daerah secara keseluruhan,” kata Abu. Adapun ke-5 Peraturan Daerah yang telah disahkan menjelang akhir masa bhakti anggota legeslatif tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Pemekaran Kecamatan Lingga Timur, Perda Pengelolaan Pajak/Retribusi Daerah, Perda Pengelolaan Sampah dan Perda tentang Cagar Budaya. “Dengan telah disahkannya ke-5 Perda tersebut kita harapkan agar pihak eksekutif harus dapat segera menerapkannya sehingga dapat bermanfaat bagi pembangunan Lingga ke depan,” kata Al Ghazali. (syk,ma)

Categories: LINGGA