X

MENDAGRI : 112 PEMDA DENGAN BELANJA PEGAWAI LEBIH DARI 60 PERSEN

Jakarta (LINGGA POS) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkap, sebanyak 112 Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Kabupaten/kota baik di dalam maupun di luar Jawa saat ini dengan belanja pegawainya lebih dari 60 persen. Hal itu dikatakanya dalam sambutan saat menutup kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah tahun 2014, Orientasi Pengembangan Kepribadian Istri Kepala Daerah, dan Penyematan Tanda Alumni, di Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemendagri, Jalan Kalibata, Jakarta, Jumata kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Badan Diklat Kemendagri dan Ketua Umum Penggerak PKK, Vita Gamawan Fauzi. “Belanja pegawai mencapai lebih dari 60 persen dan kurang dari 40 persen untuk rakyatnya,” kata Mendagri.

MELAYANI, BUKAN DILAYANI.

Mendagri minta agar kepala daerah untuk menghitung berapa rasio mereka yang harus MElayani, dan berapa rasio mereka yang harus DIlayani. “Karena sebenarnya persoalan distribusi pegawai itu di daerah yang tidak berjalan dengan baik. Ada pegawai yang tidak mau dipindahkan dengan alasao jauh dari orang tua atau alasan lainnya,” kilahnya. Menurut dia, ketika Kemendagri bersama Kemenkeu dan Kemenpan-RB membuat moratorium penerimaan pegawai baru dua tahun lalu, telah dikaji apa peyebab dari tingginya belanja pegawai tersebut. “Apakah karena kurangnya aparatur atau tidak adanya pemerataan penempatan mereka. Ternyata, penyebabnya karena tidak adanya pemerataan dalam penempatannya,” papar Mendagri. Sekarang ini lanjut dia, belanja untuk aparatur (pegawai) sudah tidak rasional lagi. Sebab itu kepala daerah harus mengkaji kembali penempatan aparaturnya. Berapa jumlah dokter, perawat, penyuluh pertanian atau aparaturnya yang sesuai dengan tingkat kebutuhan rakyatnya, maka Insya Allah akan membantu para kepala daerah itu terpilih kembali pada Pilkada kedua kalinya,” imbuhnya. Namun, dia mengharapkan kepala daerah meningkatkan pelayanan kalau belanja pegawainya lebih besar dari pada untuk kebutuhan rakyatnya. “Karena itu saya minta kepala daerah untuk meningkatkan pelayanan, terutama pelayanan yang mendasar bagi rakyat seperti masalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur secara akuntabel,” katanya. Menurut dia, perjalanan demokrasi di daerah dinilai sudah kebablasan karena kerap mengorbankan kepentingan rakyat. “RPJMD bisa dibatalkan oleh Peraturan Daerah (Perda) sehingga berakibat banyaknya pembangunan di daerah yang di luar perencanaan. Harusny kedudukan RPJMD adalah lebih tinggi dari Perda, agar pembangunannya lebih terarah,” kata Mendagri. (ph,af/sy.bt)

Categories: NASIONAL